Terbongkar! Meirizka Widjaja Bayar Rp3,5 Miliar Bebas Pilih Hakim untuk Ronald Tannur
By Shandi March
05 Nov 2024

Meirizka diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada majelis hakim di PN Surabaya. (Foto:X@amandasah__)
LBJ - Penangkapan Meirizka Widjaja oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus suap yang melibatkan anaknya, Ronald Tannur, mengungkap berbagai fakta mengejutkan. Meirizka, yang merupakan istri dari mantan anggota DPR Edward Tannur, diduga memberikan suap sebesar Rp3,5 miliar kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Tujuannya adalah agar Ronald divonis bebas dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Untuk mendapatkan vonis bebas untuk anaknya, Meirizka ternyata memiliki kesempatan untuk menentukan sendiri siapa saja yang duduk di kursi majelis hakim. Hubungannya dengan Lisa Rahmat, pengacara Ronald, memegang peran penting dalam proses ini. Lisa, yang memiliki hubungan dekat dengan Meirizka karena pernah satu sekolah, menjadi perantara antara Meirizka dan para pejabat di PN Surabaya.
"LR meminta kepada ZR agar diperkenalkan kepada pejabat di PN Surabaya dengan inisial R dengan maksud untuk memilih majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur," kata Dirdik Jampidsus Kejagung Abdul Qohar, Senin, (4/10).
Baca juga : Menguak Profil Meirizka Widjaja: Tersangka Suap Rp3,5 Miliar Demi Vonis Bebas Ronald Tannur
Dengan bantuan Lisa, Meirizka berusaha untuk memuluskan langkah supaya anaknya dapat vonis bebas.
Total Dana Suap
Untuk memastikan rencana ini berjalan lancar, Meirizka sepakat menanggung semua biaya hukum Ronald dari kantong pribadinya. Dalam perjalanan proses hukum, ia menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar secara bertahap kepada Lisa.
Tapi, ketika muncul kebutuhan biaya tambahan, Lisa mengeluarkan dana tambahan sebesar Rp2 miliar, yang kemudian diganti oleh Meirizka. Total dana suap yang dikeluarkan mencapai Rp3,5 miliar, yang menurut Lisa telah diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara Ronald.
Baca juga : Kejagung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap Hakim PN Surabaya
“Uang sebesar Rp 3,5 miliar itu menurut keterangan LR diberikan kepada majelis hakim yang menangani perkara,” lanjut Abdul Qohar.
Penyelidikan ini menunjukkan adanya koordinasi intens antara Meirizka dan pihak terkait dalam proses pengurusan perkara hukum Ronald.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini