×
image

Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Sikap Represif TNI dalam Aksi Warga Aceh: Dinilai Langgar Konstitusi dan UU

  • image
  • By Shandi March

  • 27 Dec 2025

Tindakan represif aparat berseragam TNI menghujamkan popor senapan jenis M16 ke tubuh peserta aksi demo para korban bencana di Aceh Utara. (X@MariaAlkaff_)

Tindakan represif aparat berseragam TNI menghujamkan popor senapan jenis M16 ke tubuh peserta aksi demo para korban bencana di Aceh Utara. (X@MariaAlkaff_)


LBJ - Koalisi Masyarakat Sipil melontarkan kecaman keras terhadap tindakan aparat TNI yang diduga melakukan pendekatan represif saat menangani aksi penyampaian pendapat warga di Aceh Utara. Aksi tersebut berkaitan dengan protes masyarakat terhadap penanganan bencana, namun berujung pembubaran oleh aparat militer.

Koalisi yang terdiri dari Centra Initiative, DeJure, PBHI, IMPARSIAL, Raksha Initiatives, HRWG, dan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) menilai keterlibatan TNI dalam pengendalian unjuk rasa sipil sebagai tindakan yang keliru dan bertentangan dengan prinsip negara hukum.

Mereka menegaskan bahwa penanganan demonstrasi seharusnya berada dalam kewenangan aparat kepolisian, bukan institusi militer.

Koalisi menyatakan bahwa dalih pengibaran bendera tertentu tidak dapat dijadikan pembenaran atas penggunaan kekerasan terhadap warga sipil.

Baca juga : KY Tegaskan Tiga Hakim Kasus Tom Lembong Terbukti Langgar Etik

"Adanya pengibaran bendera putih atau pun bulan sabit, seharusnya tidak menjadi alasan bagi TNI untuk menggunakan pendekatan kekerasan. TNI seharusnya tidak menggunakan dalih 'bendera bulan sabit' untuk terlibat dalam penanganan unjuk rasa. Hal itu seharusnya bisa diselesaikan dengan cara dialogis oleh Pemerintah Aceh atau kepolisian," demikian seperti dikutip, Sabtu (27/12).

Koalisi juga menyoroti pengerahan personel Korem 011/Lilawangsa yang terjadi pada 25 Desember 2025. Menurut mereka, langkah tersebut tidak hanya menyalahi Undang-Undang TNI, tetapi juga melanggar jaminan konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat secara damai.

"Unjuk rasa atau penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional warga negara dan dijamin oleh Konstitusi. Apalagi, unjuk rasa merupakan ekspresi sipil yang sah dalam ruang demokrasi. Kalau pun ada tindakan yang dianggap melanggar hukum atau terindikasi pidana, seharusnya menjadi wewenang kepolisian untuk menindaknya," demikian seperti dikutip dari keterangannya.

Dalam konteks Aceh yang memiliki sejarah konflik panjang dan sedang berada dalam fase pemulihan pascabencana, Koalisi menilai aparat seharusnya mengedepankan empati serta kepekaan sosial. Pendekatan militeristik dinilai berpotensi membuka kembali luka lama dan memunculkan trauma baru di tengah masyarakat.

Baca juga : Berkedok Relawan, Seorang Pria Diduga Provokasi Warga Aceh dan Bawa Senpi

"Sekali lagi, Koalisi mengecam keras tindakan represif yang dilakukan oleh TNI kepada masyarakat sipil di Aceh Utara, dan mendesak kepada DPR dan pemerintah agar memerintahkan Panglima TNI bertindak cepat dan tegas terhadap oknum TNI yang melanggar, agar tidak memunculkan trauma baru masyarakat AcehKami mendesak Pemerintah seharusnya fokus pada penanganan bencana di Aceh," demikian seperti dikutip.

Di sisi lain, TNI memberikan penjelasan terkait langkah yang diambil di lapangan. Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI, Mayjen (Mar) Freddy Ardianzah, membenarkan adanya razia terhadap pengibaran bendera bulan bintang di tengah situasi bencana di Aceh.

Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berlandaskan aturan hukum yang berlaku.

“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut didentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 dan 107 KUHP, Pasal 24 huruf a, UU Nomor 24 Tahun 2009, serta PP Nomor 77 Tahun 2007,” ujar Freddy, Jumat (26/12).

Freddy juga menyampaikan bahwa insiden yang videonya beredar luas di media sosial merupakan kesalahpahaman dan telah diselesaikan secara damai.

Baca juga : Masyarakat Aceh Kibarkan Bendera Putih, Mualem: Simbol Harapan dan Solidaritas

“Korlap aksi demo menyatakan bahwa kejadian tersebut hanya selisih paham dan sepakat berdamai dengan aparat,” jelas dia.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.

“TNI menghimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya,” dia menandasi.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono turut merespons insiden tersebut. Ia mengakui adanya situasi yang memprihatinkan, namun menekankan pentingnya semua pihak menahan diri agar kondisi tidak semakin memburuk.

"Namun, dalam situasi darurat seperti ini, setiap pihak perlu menahan diri agar tidak terjadi gesekan yang justru memperburuk keadaan. Sebagai Wakil Ketua Komisi I DPR RI, saya menghimbau masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dengan cara yang damai dan sesuai aturan," kata dia.

Baca juga : BNPB Sebut Tak Mencekam, Video Ferry Irwandi Tunjukkan Warga Aceh Tamiang Minum Air Banjir

Dave juga meminta aparat keamanan mengedepankan pendekatan persuasif dan profesional.

"Aparat kedepankan humanis dalam menjalankan tugas. Jangan sampai perbedaan ekspresi di lapangan mengaburkan tujuan utama kita, yaitu memastikan keselamatan warga dan kelancaran distribusi bantuan," ungkapnya.

Ia menutup dengan menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi lintas lembaga agar aspirasi masyarakat tersalurkan tanpa memicu konflik baru.

"Kita harus belajar dari peristiwa ini bahwa komunikasi yang baik dan sikap saling menghormati adalah kunci untuk menghindari konflik. Pemerintah pusat bersama pemerintah daerah perlu memperkuat koordinasi agar aspirasi masyarakat tersampaikan dengan jelas tanpa menimbulkan ketegangan," tandasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post