×
image

Momen Natal 2025, 138 WBP Kristen Lapas Cipinang Terima Remisi

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Dec 2025

Selain WBP beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sebanyak 36 Warga Binaan yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus (RK) Natal, Kamis (25/12) di Lapas Luwuk Sulawesi Tengah. (X@LuwukLapas)

Selain WBP beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, sebanyak 36 Warga Binaan yang beragama Kristen menerima Remisi Khusus (RK) Natal, Kamis (25/12) di Lapas Luwuk Sulawesi Tengah. (X@LuwukLapas)


LBJ - Sebanyak 138 warga binaan pemasyarakatan (WBP) beragama Kristen di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, menerima Remisi Khusus Natal 2025. Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari kebijakan pemerintah dalam memberikan pengurangan masa pidana bagi narapidana yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan di dalam lapas.

Kepala Lapas Kelas I Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa remisi tidak dimaknai sebagai bentuk hadiah, melainkan pengakuan negara atas proses pembinaan dan perubahan sikap yang dijalani warga binaan selama menjalani masa pidana.

“Remisi bukan hadiah, tetapi penanda bahwa proses perubahan dinilai dan dihargai. Ini menjadi penguat agar Warga Binaan terus menjaga perilaku dan konsisten memperbaiki diri,” kata Wachid dalam keterangannya, Kamis (25/12).

Baca juga : Menag: Natal 2025 Momentum Merawat Keluarga dan Kepedulian Sosial

Ia menjelaskan bahwa pemberian remisi dilakukan melalui mekanisme yang ketat dan berlandaskan aturan yang berlaku. Petugas lapas melakukan penilaian menyeluruh terhadap perilaku, kepatuhan terhadap tata tertib, serta partisipasi warga binaan dalam berbagai program pembinaan.

Wachid menegaskan seluruh proses berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan guna menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan.

“Kami memastikan prosesnya berjalan terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, karena pembinaan harus berpijak pada keadilan dan kepercayaan,” ujarnya.

Kepala Bidang Pembinaan Lapas Cipinang, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa dari total 178 WBP Kristiani yang menjalani masa pidana, sebanyak 138 orang dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan untuk memperoleh Remisi Khusus Natal 2025.

Baca juga : Natal 2025, Pramono Anung Serukan Empati dan Doa untuk Korban Bencana

“Rinciannya, 136 orang menerima Remisi Khusus I (RK I) dan dua orang menerima Remisi Khusus II (RK II),” jelas Iwan.

Ia menekankan bahwa remisi merupakan bagian integral dari sistem pembinaan pemasyarakatan.

Melalui kebijakan tersebut, negara mendorong warga binaan untuk terus berproses menjadi pribadi yang lebih bertanggung jawab sebelum kembali ke tengah masyarakat.

“Remisi diharapkan menjadi jembatan menuju kepulangan yang bermakna, bukan sekadar selesai menjalani pidana, tetapi kembali ke keluarga dan masyarakat dengan kesiapan, kesadaran, dan harapan baru,” tandasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post