×
image

Perceraian Ridwan Kamil, Pengakuan Dosa dan Bayang-Bayang Kasus Korupsi

  • image
  • By Shandi March

  • 25 Dec 2025

Perpisahan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya menjadi sorotan luas publik di tengah riuh dinamika politik dan hukum nasional. (IG@KPK@atalia.praratya)

Perpisahan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya menjadi sorotan luas publik di tengah riuh dinamika politik dan hukum nasional. (IG@[email protected])


LBJ - Perpisahan Ridwan Kamil dengan Atalia Praratya menjadi sorotan luas publik di tengah riuh dinamika politik dan hukum nasional. Kisah rumah tangga mantan Gubernur Jawa Barat itu tak lagi sekadar urusan privat, tetapi berkelindan dengan persepsi publik, spekulasi liar, hingga bayang-bayang kasus korupsi yang tengah berjalan.

Setelah berbagai rumor beredar, Ridwan Kamil akhirnya angkat bicara melalui unggahan di akun Instagram pribadinya pada Selasa, 23 Desember 2025.

Dalam pernyataan terbuka tersebut, ia memilih bersikap reflektif dengan mengakui kesalahan dan menyampaikan permohonan maaf kepada banyak pihak.

Baca juga : Nama Terseret Isu Ridwan Kamil, Aura Kasih Pertimbangkan Jalur Hukum

“Saya juga memohon ampun kepada ibunda saya atas segala khilaf dan dosa sebagai anak yang mungkin mengecewakannya,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahan tersebut.

Ia juga menyinggung dampak peristiwa ini terhadap anak-anaknya, Camillia Laetitia Azzahra dan Arkana Aidan. Ridwan Kamil mengakui bahwa kondisi tersebut tidak sepenuhnya dapat dipahami oleh anak-anaknya, namun tetap memberi dampak emosional.

“Saya juga memohon maaf kepada anak-anak saya yang terdampak oleh peristiwa-peristiwa yang tidak sepenuhnya dipahami oleh mereka,” ucapnya.

Permohonan maaf juga ia sampaikan secara khusus kepada Atalia Praratya, sosok yang mendampinginya selama hampir tiga dekade membangun rumah tangga.

Baca juga : Lisa Mariana Yakin 1.000 Persen Anaknya Darah Daging Ridwan Kamil, Minta Tes DNA Ulang

“Permohonan maaf untuk Ibu Atalia dan teriring doa terbaik dari saya,” tulisnya.

Ridwan Kamil menutup pernyataan tersebut dengan refleksi spiritual dan harapan untuk memperbaiki diri di masa depan.

“Dari hati saya yang terdalam, saya menghaturkan permohonan maaf kepada semua pihak yang terdampak atas kegaduhan yang tidak seharusnya,” katanya.

“Semoga Allah, sang Maha Pengampun, memberikan ridha untuk memberi saya kesempatan menjadi pribadi yang lebih baik,” ucapnya.

Berpisah Tanpa Orang Ketiga

Di tengah sorotan publik, proses perpisahan Ridwan Kamil dan Atalia disebut berlangsung tanpa konflik terbuka. Keduanya telah menjalani proses mediasi di luar Pengadilan Agama Bandung pada Jumat, 19 Desember 2025, dengan kehadiran langsung kedua belah pihak.

Baca juga :Ridwan Kamil dan Denny Indrayana Jadi Korban Super Air Jet Delay 8 Jam di Bali

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, menegaskan keputusan tersebut diambil secara dewasa dan disepakati bersama.

“Keduanya telah sepakat untuk berpisah secara baik-baik,” ujarnya.

Pernyataan serupa disampaikan kuasa hukum Atalia, Debi Agusfriansa, yang menepis isu pihak ketiga dalam perpisahan tersebut.

“Ini adalah keputusan bersama. Tidak ada sangkut pautnya dengan pihak ketiga, dan kedua pihak sepakat akan mengasuh anak secara bersama-sama,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum juga meminta publik menghormati ruang privat keluarga dan tidak mengaitkan perpisahan tersebut dengan spekulasi yang berkembang.

Baca juga :Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Dugaan Pencemaran Nama Baik

Bayang-Bayang Kasus Bank BJB

Di luar persoalan rumah tangga, nama Ridwan Kamil juga muncul dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam perkara tersebut, Ridwan Kamil telah diperiksa sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan lembaganya terbuka untuk memanggil siapa pun yang dinilai mengetahui perkara tersebut.

“Tentu semua terbuka kemungkinan bagi KPK untuk memanggil siapa saja yang diduga mengetahui ataupun diduga mendapatkan aliran uang,” ujarnya.

KPK menegaskan setiap langkah penegakan hukum tetap berbasis pada bukti dan informasi awal yang dimiliki penyidik. Hingga kini, lembaga antirasuah tersebut telah menetapkan lima tersangka dengan estimasi potensi kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang. Meski demikian, status Ridwan Kamil hingga saat ini masih sebagai saksi dalam perkara tersebut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post