×
image

Eks Menpora Roy Suryo Respons Santai Dicekal ke Luar Negeri Karena Ijazah Jokowi

  • image
  • By Shandi March

  • 21 Nov 2025

Roy Suryo jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kemenpora)

Roy Suryo jadi tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi. (Kemenpora)


LBJ – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, menanggapi dingin keputusan pencekalan ke luar negeri yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya. Larangan ini berlaku bagi dirinya dan tujuh tersangka lain yang terseret dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyampaikan respons tersebut di Jakarta pada Jumat (21/11), hanya berselang sehari setelah kebijakan pencekalan resmi diumumkan. Ia menegaskan bahwa larangan tersebut sama sekali tidak menjadi halangan atau beban baginya.

"Ya saya sih senyum saja ya menjawab adanya statement bahwa kami itu dicekal, enggak apa-apa," kata Roy, Jumat (21/11).

Ia mengklaim telah menuntaskan seluruh kebutuhan dan data yang ia perlukan untuk penyusunan buku “black paper” terkait kasus tersebut. Roy menyebut, bahan-bahan krusial itu berhasil ia kumpulkan saat kunjungannya ke Sydney, Australia, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo Cs Hadirkan Empat Ahli dari UI hingga Unair

"Toh sudah selesai, sudah pulang dari Sydney, Australia dan bahan-bahan semuanya sudah komplit untuk pembuatan buku black paper itu, semuanya sudah komplit," ucapnya.

Roy Suryo lantas menampik anggapan bahwa pencekalan ini menyamai status tahanan kota. Ia menjelaskan bahwa larangan bepergian ke luar negeri hanya membatasi ruang gerak antarnegara, bukan membatasi pergerakan di dalam negeri.

"Jadi sekali lagi, saya sih senyum saja menyambut statement bahwa dicekal, toh itu bukan tahanan kota, jadi hanya tahanan yang tidak boleh keluar dari negara," ujarnya.

8 Tersangka Dibagi Dua Klaster

Polda Metro Jaya mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri dan membebankan wajib lapor satu kali seminggu, tepatnya setiap hari Kamis, kepada delapan individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Denny Indrayana Resmi Dampingi Roy Suryo Cs Hadapi Kasus Ijazah Jokowi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, yang dikonfirmasi pada Kamis (20/11), membenarkan penetapan ini, menyebut langkah tersebut merupakan konsekuensi langsung dari status tersangka.

"Iya karena menyandang status tersangka maka dikenakan wajib lapor dan cekal," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi, Kamis (20/11).

Penyidik membagi delapan tersangka ini ke dalam dua klaster. Klaster pertama mencakup lima nama, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga nama, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma, atau yang dikenal publik sebagai dr Tifa.

Sebelum dikenai kebijakan pencekalan, Roy Suryo, Rismon, dan dr Tifa telah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (14/11) lalu.

Pemeriksaan yang berlangsung maraton hingga lebih dari sembilan jam tersebut memaksa ketiganya menjawab hingga 377 pertanyaan dari tim penyidik.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post