Begini Cara Daftar Kartu Pekerja Jakarta, Supaya Gratis Naik Transjakarta, LRT dan MRT

By Shandi March
07 Nov 2025
Ilustrasi. Pemilik kartu KPJ bisa mengakses transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta di 13 koridor hingga layanan terintegrasi JakLingko, termasuk MRT, LRT, dan KRL. (Foto :Freepik)
LBJ – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara berkelanjutan memperkuat komitmennya meningkatkan taraf hidup pekerja dan buruh di Ibu Kota. Program unggulan yang kembali diintensifkan, Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), menjadi solusi konkret untuk meringankan beban finansial harian pekerja melalui serangkaian subsidi vital.
KPJ bukan sekadar kartu identitas. Pemegang kartu ini memperoleh hak untuk mengakses transportasi umum gratis, mulai dari Transjakarta di 13 koridor hingga layanan terintegrasi JakLingko, termasuk MRT, LRT, dan KRL. Fasilitas krusial ini ditetapkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2025.
Program ini dirancang untuk memberikan berbagai kemudahan dan keringanan biaya bagi para pekerja, mulai dari transportasi, pangan, hingga pendidikan bagi anak-anak mereka.
Baca juga : Delapan Tokoh Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo dan dr. Tifa Masuk Daftar
Disnakertrans Provinsi DKI Jakarta bersama Bank DKI mengelola program ini secara kolaboratif. Sinergi ini bertujuan memastikan seluruh bantuan dan subsidi tepat sasaran kepada kelompok pekerja yang paling membutuhkan dukungan.
Kehadiran KPJ menjadi bukti nyata Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga kualitas hidup warganya.
Apa Saja Manfaat Utama KPJ?
Program ini menawarkan keuntungan ganda yang signifikan bagi para buruh. Selain akses transportasi umum gratis, pemegang KPJ mendapatkan akses pangan bersubsidi dengan harga sangat terjangkau. Pekerja bisa membeli daging sapi sekitar Rp 35.000/kg, daging ayam Rp 8.000/kg, serta komoditas pokok seperti beras dan telur ayam.
Pembelian pangan bersubsidi ini dilayani di berbagai lokasi strategis, termasuk JakGrosir, 111 pasar tradisional di bawah Perumda Pasar Jaya, hingga 110 lokasi Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Baca juga : Ahmad Sahroni Klarifikasi Foto Kemayu di Lapangan Golf: Itu Hiburan, Bukan Jadi Caddy!
Di sektor pendidikan, KPJ memberikan fasilitas Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus untuk anak-anak penerima, sekaligus kuota jalur afirmasi dalam proses penerimaan sekolah. Manfaat komprehensif ini dirancang untuk mengurangi total pengeluaran bulanan pekerja.
Kriteria dan Syarat Ketat Penerima Subsidi
Pemprov DKI Jakarta menerapkan kriteria yang jelas agar KPJ menjangkau sasaran yang tepat. Calon pemohon wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI Jakarta dan secara aktif bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
Batas penghasilan pemohon ditetapkan maksimal setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta ditambah 15 persen dari UMP. Untuk tahun 2025, angka ini berkisar Rp 6.206.275 per bulan. Selain itu, pemohon harus menjadi pencari nafkah utama dan bersedia membuka rekening di Bank DKI.
Dokumen yang harus disiapkan meliputi fotokopi KTP, Kartu Keluarga (KK), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan slip gaji terbaru. Selain itu, pekerja perlu melampirkan surat keterangan aktif bekerja asli dari perusahaan dengan cap basah.
Baca juga :Viral Guru Tampar Siswa di Subang, Dedi Mulyadi Pastikan Diselesaikan Kekeluargaan
Panduan Praktis Pengajuan KPJ
Proses pendaftaran KPJ dapat dilakukan secara daring maupun luring. Pekerja perlu mengumpulkan semua dokumen administratif, kemudian memindai dan menggabungkannya menjadi satu berkas PDF.
Setelah dokumen siap, pemohon mengunduh dan mengisi format pengajuan melalui tautan yang disediakan (bit.ly/formatkpj), kemudian menyimpannya dalam format Excel. Kedua file ini (Excel yang terisi dan PDF hasil pindaian) dikirimkan melalui surat elektronik ke alamat [email protected] dengan tembusan (cc) ke [email protected]. Pastikan subjek email menggunakan format: ‘pengajuankpj_nama perusahaan’.
Alternatifnya, pengajuan bisa diajukan langsung melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi DKI Jakarta, Suku Dinas (Sudin) di wilayah, atau melalui federasi/perusahaan terkait.
Setelah verifikasi data selesai dan pemohon lolos seleksi, Bank DKI akan meminta pembukaan rekening. Langkah terakhir, setelah KPJ aktif diterima, pemohon wajib mengajukan Kartu Layanan Gratis (KLG) melalui situs Transjakarta agar dapat menikmati fasilitas transportasi umum gratis secara penuh.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini
