×
image

Kasus Suami Bakar Istri, Polisi Sediakan Rumah Aman untuk Ibu Korban Kekerasan Cakung

  • image
  • By Shandi March

  • 23 Sep 2025

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33), yang menjadi korban penganiayaan oleh menantunya, MA (29). (Foto :Pixabay)

Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33), yang menjadi korban penganiayaan oleh menantunya, MA (29). (Foto :Pixabay)


LBJ - Polres Metro Jakarta Timur menyiapkan rumah aman (safe house) bagi M (50), ibu dari SNC (33), yang menjadi korban penganiayaan oleh menantunya, MA (29). Peristiwa tragis ini berujung pada kematian SNC akibat dibakar oleh suaminya sendiri di kawasan Cakung.

Pihak kepolisian ingin memastikan M mendapatkan perlindungan penuh setelah penganiayaan yang dialaminya.

"Setelah selesai perawatan, kami akan berikan layanan lanjutan. Jika tidak ada tempat tinggal, kami akan taruh di rumah aman (safe house) untuk melindungi korban," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, pada Selasa, (23/9).

Baca juga : Korban Kebakaran Cakung Jaktim Idap Stroke, Sendirian di Rumah

Saat ini, M (50) masih berada dalam penanganan medis. Polisi secara khusus meminta pihak rumah sakit memberikan pelayanan terbaik karena kasus ini tergolong tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak (KTPA).

Selain penanganan medis, kepolisian juga berkolaborasi dengan UPT PPA untuk memberikan pendampingan psikologis intensif.

Mereka berharap M dapat segera pulih dan kembali beraktivitas dengan kondisi sehat.

"Kami akan berikan layanan psikologi pendampingan, pemulihan, kami sudah kerja sama dengan lembaga-lembaga begitupun pendampingan," ucapnya.

Kronologi dan Motif Pelaku

Kepolisian mengungkap, berdasarkan keterangan saksi, pelaku MA (29) seringkali melakukan kekerasan terhadap istrinya, SNC.

Puncak kekerasan ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025, saat MA meminta SNC membuatkan mi instan, namun permintaannya tidak direspons. Emosi MA meledak, memicu pertengkaran, dan SNC melarikan diri ke kamar ibunya, M.

Baca juga : Imbas Skandal Asmara, Irjen Krishna Murti Digeser dari Jabatan Kadivhubinter Polri

MA lantas menyusul dengan membawa tiner. Ia menyiramkan cairan mudah terbakar itu ke wajah, rambut, dada, dan leher istrinya.

Akibatnya, SNC mengalami luka bakar serius. MA juga menganiaya M, ibu mertuanya, hingga wajahnya memar, matanya bengkak, dan sekujur tubuhnya sakit karena diinjak dan dipukul.

SNC dinyatakan meninggal dunia pada Minggu, 21 September 2025, setelah menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Polisi berhasil menangkap MA pada Sabtu, 20 September 2025. Hasil pemeriksaan juga menunjukkan bahwa pelaku mengonsumsi narkoba.

Atas perbuatannya, MA kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 44 ayat (2) dan (3) UU PKDRT, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, serta Pasal 351 ayat (2) dan (3) KUHP tentang penganiayaan berat.

Pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.

Saat ini, polisi terus berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melengkapi berkas perkara agar proses hukum bisa segera berjalan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post