×
image

Sirene ‘Tot Tot Wuk Wuk’ Dilarang, Bahkan Prabowo Berhenti di Lampu Merah

  • image
  • By Shandi March

  • 22 Sep 2025

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator “Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. (X@allhibah)

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator “Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. (X@allhibah)


LBJ – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri resmi menghentikan sementara penggunaan sirene dan rotator “Tot Tot Wuk Wuk” di jalan raya. Kebijakan ini menjadi respons atas kritik masyarakat yang menilai suara sirene mengganggu kenyamanan pengendara lain.

Kepala Korlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho menegaskan, langkah ini diambil untuk mengevaluasi aturan pemakaian sirene.

“Kami menghentikan sementara penggunaan suara-suara itu, sembari dievaluasi secara menyeluruh,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu (20/9).

Baca juga : Evakuasi Korban Longsor Tambang Freeport, Dua Pekerja Ditemukan Tewas

Ia menambahkan, penggunaan sirene nantinya hanya diizinkan dalam kondisi tertentu yang benar-benar memerlukan prioritas.

Agus juga menegaskan pengawalan terhadap kendaraan pejabat tetap berjalan, namun sirene hanya boleh dipakai dalam keadaan darurat.

“Kalau pun digunakan, sirene itu untuk hal-hal khusus, tidak sembarangan. Sementara ini sifatnya imbauan agar tidak dipakai bila tidak mendesak,” jelasnya.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta seluruh pejabat negara agar tidak menyalahgunakan fasilitas sirene dan strobo.

“Tentunya kita harus memperhatikan kepatutan, kemudian memperhatikan ketertiban masyarakat pengguna jalan yang lain,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (19/9).

Baca juga : PDIP Ancam Pecat Wahyudin Moridu Usai Video ‘Rampok Uang Negara’ Viral

Ia menekankan bahwa sirene tidak boleh digunakan semena-mena.

“Sehingga bukan berarti menggunakan fasilitas tersebut, semena-mena atau semau-maunya itu,” imbuhnya.

Prasetyo mencontohkan sikap Presiden Prabowo Subianto yang kerap menahan diri untuk tidak menyalakan sirene atau strobo.

“Presiden memberikan contoh, bahwa beliau sendiri, dalam mendapatkan pengawalan di dalam berlalu lintas, itu juga sering ikut bermacet-macet, kalaupun lampu merah juga berhenti, ketika tidak ada sesuatu yang sangat terburu-buru mencapai tempat tertentu,” ucapnya.

Kebijakan pembekuan sementara ini diharapkan menjadi langkah positif agar aturan sirene di jalan raya lebih tertib dan menghormati hak pengguna jalan lainnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post