Briptu Rizka Sintiyani Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Suaminya Brigadir Esco
By Shandi March
20 Sep 2025
.png)
Sosok Brigadir Esco, yang meninggal dunia diduga dibunuh. (Foto :Dok. Polres Lombok Barat)
LBJ - Kasus kematian Brigadir Esco Faska Relly akhirnya menemukan titik terang setelah penyidik Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Briptu Rizka Sintiyani, istri korban, sebagai tersangka pembunuhan. Penetapan dilakukan usai gelar perkara yang digelar tim penyidik di Mataram.
"Ya, istrinya menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Mohammad Kholid, Jumat (19/9).
Rizka, yang juga anggota Polres Lombok Barat, kini ditahan untuk pemeriksaan lanjutan. Polisi menyebut penyelidikan masih terus berjalan untuk mendalami motif di balik tewasnya Brigadir Esco, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga : KPK Bongkar Kelakuan Oknum Kemenag Palak Khalid Basalamah Rp39,9 Juta per Jemaah
Tragedi ini bermula pada 24 Agustus 2025 ketika jasad Brigadir Esco ditemukan di kebun belakang rumahnya di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat.
Korban pertama kali ditemukan oleh mertuanya dalam kondisi mengenaskan—wajah rusak dan leher terikat tali di bawah pohon.
Hasil autopsi menunjukkan indikasi kuat adanya penganiayaan sebelum kematian. Fakta ini memperkuat dugaan pembunuhan yang akhirnya mengarah pada istri korban sebagai pelaku.
Baca juga : BK DPRD Gorontalo Panggil Teman Wanita Wahyudin Moridu Terkait Video Viral
Saat ini, penyidik masih menelusuri motif pasti yang mendorong Briptu Rizka menghabisi nyawa suaminya, serta memeriksa kemungkinan adanya tersangka lain yang membantu aksi keji tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini