Rekonstruksi Mutilasi Mojokerto: Alvi Maulana Habisi Kekasih Selama 2 Jam Non-Stop
By Shandi March
18 Sep 2025
 pelaku mutilasi sadis terhadap kekasihnya sendiri TAS (25). (X@La_Manggilaa).png)
Alvi Maulana (24) pelaku mutilasi sadis terhadap kekasihnya sendiri TAS (25). (X@La_Manggilaa)
LBJ – Rekonstruksi kasus mutilasi yang mengguncang Jawa Timur akhirnya digelar oleh Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu (17/9). Tersangka Alvi Maulana (24) memerankan 37 adegan pembunuhan dan mutilasi terhadap kekasihnya, TAS (25), di kamar kos Jalan Lidah Wetan, Surabaya.
Di lokasi, polisi memasang garis pembatas di ujung gang dan menghadirkan barang bukti, termasuk motor Yamaha N-Max yang digunakan Alvi untuk membuang potongan tubuh korban ke Pacet, Mojokerto. Boneka manekin dipakai sebagai pengganti jasad korban.
“Total reka adegan kita laksanakan ada 37 adegan dimulai dari kedatangan tersangka pulang kembali ke kosannya sampai dengan proses dia melakukan perbuatan pembunuhan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Fauzy Pratama.
Baca juga : Polisi Bongkar Motif Mutilasi Pacet Mojokerto, Korban Dimutilasi Jadi 76 Bagian
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa Alvi menyimpan dendam karena kekasihnya mengunci pintu kos pada malam kejadian.
“Saya chat, saya telpon juga tapi enggak diangkat. Saya terus duduk di depan pintu,” kata Alvi saat rekonstruksi.
Ketika pintu dibuka, cekcok pun terjadi. Pelaku menusuk leher korban di lantai dua, kemudian menyeretnya ke kamar mandi lantai satu untuk memutilasi.
Proses pemotongan tubuh korban berlangsung selama dua jam tanpa henti.
“2 jam itu non-stop,” kata Fauzy menegaskan. Potongan tubuh lantas dibuang pelaku ke jalur Pacet, Mojokerto, sesuai permintaan korban yang pernah mengajak berlibur ke sana.
Baca juga : Suami Gerebek Istri Bersama Pria Lain Tanpa Busana, Dipecat dari PNS Mojokerto dan Dijebloskan ke Bui
Setelah penemuan potongan tubuh oleh warga, polisi bergerak cepat mengidentifikasi korban. Alvi ditangkap Minggu dini hari (7/9) di kosnya. Dari hasil olah TKP, ditemukan ratusan potongan tubuh yang disembunyikan di belakang lemari.
Kini, Alvi dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini