Polres Metro Jakpus Bekuk Pengedar Ganja 53 Kg di Pulogebang
By Shandi March
15 Sep 2025
.png)
Polres Metro Jakpus Bekuk Pengedar Ganja 53 Kg di Pulogebang. (X@radiopatria)
LBJ – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan peredaran ganja dalam jumlah besar. Dua pria berinisial AWS dan IR diamankan dengan total barang bukti mencapai 53,75 kilogram ganja kering siap edar.
Penangkapan dilakukan pada Rabu (10/9) sekitar pukul 16.45 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro di Jakarta, Senin (15/9).
Petugas mengamankan keduanya di Jalan Akses Rusun, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, saat membawa 1 kilogram ganja kering yang siap diedarkan.
Baca juga : Dua Kucing Eko Patrio Tewas Saat Penjarahan Rumah di Kuningan
Hasil interogasi mengungkap bahwa mereka menyimpan sisa ganja di rumah kontrakan.
“Pada saat kami geledah rumah kontrakan di sana kita menyita kurang lebih 53,75 kilogram ganja,” jelas Wisnu.
Dalam pemeriksaan, para pelaku mengaku mendapatkan ganja kering dari seseorang berinisial SY yang kini berstatus DPO.
Barang haram tersebut diterima dalam dua tahap, yakni 40 kilogram pada 28 Agustus dan 23 kilogram pada 29 Agustus 2025.
Baca juga :Tim TNI AD Ungkap Keberadaan 19 Macan Tutul Jawa dan Macan Kumbang di Sanggabuana Karawang
Selama periode Agustus hingga 10 September, keduanya sudah mengedarkan sekitar 12 kilogram ganja ke sejumlah wilayah Jakarta.
Atas perbuatannya, AWS dan IR dijerat Pasal 114 ayat (2), Pasal 111, dan Pasal 132 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun, disertai denda hingga Rp10 miliar.
Polisi terus mengejar pemasok utama untuk memutus rantai peredaran ganja di Jakarta.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini