BPJS Update Agustus 2025: Ini 21 Jenis Pengobatan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung
By Shandi March
05 Aug 2025
.png)
Ilustrasi. Per Agustus 2025, terdapat 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS. (Foto:freepik)
LBJ — Meskipun menjadi tulang punggung sistem jaminan kesehatan nasional, BPJS Kesehatan ternyata tidak menanggung semua jenis penyakit maupun layanan medis. Per Agustus 2025, terdapat 21 penyakit dan layanan kesehatan yang tidak termasuk dalam cakupan jaminan BPJS, sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Program BPJS Kesehatan yang berlaku secara wajib bagi seluruh warga Indonesia memang memberikan kemudahan akses layanan medis. Namun, masyarakat perlu memahami batasan dan pengecualian agar tidak keliru dalam berharap atau menggunakan layanan ini.
Berikut daftar 21 penyakit dan layanan medis yang tidak akan dicover BPJS Kesehatan:
Baca juga : Ini Kata Istana Soal Kontroversi Bendera One Piece Menjelang HUT ke-80 RI
- Penyakit akibat wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Tindakan medis untuk keperluan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perataan gigi atau penggunaan behel.
- Cedera akibat tindak pidana, misalnya penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Luka atau kondisi akibat usaha bunuh diri atau menyakiti diri sendiri.
- Penyakit terkait alkohol dan kecanduan obat-obatan terlarang.
- Penanganan medis untuk infertilitas atau kemandulan.
- Cedera akibat kejadian yang tidak dapat dicegah, seperti tawuran.
- Layanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri.
- Pengobatan atau tindakan medis eksperimental atau belum terbukti secara ilmiah.
- Terapi alternatif, komplementer, atau tradisional yang belum diakui efektivitasnya.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga (non-medis).
- Layanan yang tidak sesuai peraturan, termasuk rujukan atas permintaan sendiri.
- Pelayanan di fasilitas yang tidak bekerja sama dengan BPJS, kecuali darurat.
- Pengobatan akibat kecelakaan kerja, karena sudah ditanggung program lain.
- Layanan untuk kecelakaan lalu lintas yang telah dijamin oleh asuransi terkait.
- Pelayanan khusus terkait TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Layanan dalam rangka bakti sosial.
- Tindakan medis yang telah ditanggung program pemerintah lainnya.
- Layanan yang tidak memiliki hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan.
Baca juga : Prabowo Subianto Dinilai Sebagai Simbol Demokrasi Baru, Ini Kata Ongen
BPJS Kesehatan dibentuk berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 dan UU No. 24 Tahun 2011. Tujuannya adalah menjamin akses kesehatan masyarakat luas secara merata.
Namun, keterbatasan anggaran dan tanggung jawab terhadap program-program prioritas membuat tidak semua jenis layanan bisa dibiayai.
Layanan yang tidak masuk cakupan biasanya tergolong non-medis, risiko tinggi karena faktor kesengajaan, atau sudah ditanggung oleh program lain. Hal ini bertujuan agar sistem jaminan kesehatan nasional tetap efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Masyarakat sebaiknya mengenali sejak dini apa saja layanan yang tidak ditanggung, agar bisa mempersiapkan alternatif pembiayaan lain jika dibutuhkan.
Konsultasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau melalui kanal informasi resmi BPJS bisa menjadi langkah tepat untuk menghindari kesalahpahaman.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini