×
image

Cegah Kenakalan Remaja, Pemkot Surabaya Lakukan Sweeping Anak Malam Hari

  • image
  • By Shandi March

  • 02 Jul 2025

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (X@aslisuroboyo)

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. (X@aslisuroboyo)


LBJ – Pemerintah Kota Surabaya bergerak cepat dalam menerapkan aturan pembatasan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Mulai Kamis malam, 3 Juli 2025, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi memastikan operasi sweeping akan dimulai di berbagai titik ruang publik, mulai pukul 22.00 hingga 04.00 WIB.

“Jam malam kita membentuk Satgas. Satgas itu nanti akan terbentuk di setiap RW, kita buatkan SK yang masing-masing nanti per RW. Setelah itu siap maka kita akan turun di Kamis malam,” tegas Eri di Balai Kota Surabaya, Selasa (1/7).

Langkah ini diambil untuk menjawab kekhawatiran soal meningkatnya kenakalan remaja, pergaulan bebas, hingga potensi kekerasan yang menimpa anak saat berada di luar rumah tanpa pengawasan orang tua. Anak-anak yang terpantau berkeliaran malam hari, terutama yang nongkrong di taman, berkendara tanpa helm, atau pacaran di ruang terbuka, akan diamankan oleh petugas.

Baca juga : Wali Kota Surabaya Segel Gudang Tak Berizin, Eks Karyawan Minta Ijazah Dikembalikan

“Kalau ada yang boncengan bertiga, laki-laki dan perempuan tidak pakai helm, dan yang perempuan duduk di tengah, itu yang kami tertibkan,” ujar Eri.

"Atau ada anak yang pacaran di taman malam-malam, itu orang tuanya tahu atau tidak? Itu yang akan kami amankan dan kami antar ke orang tuanya," imbuh Eri.

Meski demikian, Eri menekankan bahwa sweeping tidak akan menyasar anak-anak yang sedang belajar atau mengikuti kegiatan produktif lainnya dengan izin orang tua. Pihaknya membuka akses komunikasi langsung agar petugas dapat memverifikasi kebenaran aktivitas anak di luar rumah.

“Kalau anaknya sedang belajar, silakan. Orang tuanya bisa telepon, benar tidak anaknya di situ,” imbuhnya.

Baca juga : Viral Komunitas Bermain Dimintai Rp1,9 Juta, Ini Penjelasan Resmi GBK

Sebagai bentuk pendekatan edukatif, tidak akan ada sanksi administratif untuk anak yang terjaring razia. Mereka akan langsung diserahkan ke orang tua atau Satgas RW untuk pembinaan.

“Kita kasih ke orang tuanya. Karena tidak bisa pemerintah melakukan sendiri. Jadi perubahan-perubahan budaya itu dilakukan bersama orang tua, sekolah, lingkungan dan pemerintah,” tegas Eri.

Kebijakan ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 400.2.4/12681/436.7.8/2025 tentang Pembatasan Jam Malam bagi Anak. SE tersebut menekankan pentingnya melindungi anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan, penyalahgunaan, dan eksploitasi, serta membentuk karakter sejak dini melalui pengawasan kolaboratif.

“Bukan untuk hari ini selesai. Tapi bagaimana kita semua melibatkan LSM, komunitas, tokoh agama, untuk mengubah ini. Jadi sejak kecil sudah diubah,” tambahnya.

Eri pun mengimbau agar para orang tua lebih aktif mendorong anak-anaknya terlibat dalam kegiatan positif. Menurutnya, peran keluarga sangat penting dalam membentuk akhlak, mental, dan arah hidup generasi muda.

Baca juga : Kasasi Ditolak, Harvey Moeis Tetap Jalani 20 Tahun Penjara, Aset Mewah Disita Negara

“Agar ke depannya mereka memiliki pandangan yang bagus, kehidupan yang bagus, dengan mental yang bagus dan akhlakul karimah. Itu yang ingin saya bentuk,” pungkasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post