×
image

ASN DKI Jakarta Siap Kerja dari Mana Saja, Gubernur Pramono: Ini Sudah Jadi Kebutuhan

  • image
  • By Shandi March

  • 20 Jun 2025

ASN DKI Jakarta Siap Kerja dari Mana Saja. (X@DKIJakarta)

ASN DKI Jakarta Siap Kerja dari Mana Saja. (X@DKIJakarta)


LBJ - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersiap mengadopsi sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Skema Work From Anywhere (WFA) tengah dipertimbangkan sebagai model kerja baru yang lebih adaptif dengan kebutuhan zaman.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menyatakan kesiapannya menerapkan skema ini di lingkungan ASN Pemprov DKI. Pramono mengaku telah merasakan langsung efektivitas WFA ketika menjabat sebagai Menteri Sekretaris Kabinet.

“Karena di Jakarta itu ASN-nya hampir 62 ribu. Sehingga dengan demikian, pasti kalau memang bisa diterapkan di Jakarta, dengan mudah akan kami terapkan. Karena menjadi kebutuhan," ujar Pramono di Jakarta, Jumat (20/6).

Pernyataan ini muncul usai terbitnya Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 yang memberikan dasar hukum pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel di instansi pemerintah. Peraturan ini menjadi lampu hijau bagi pemerintah daerah untuk mulai mengatur pola kerja jarak jauh sesuai kebutuhan masing-masing.

Baca juga : Greenpeace Demo di Kedubes AS Jakarta, Desak Hentikan Genosida Israel di Gaza

Kapan WFA ASN DKI Dimulai?

Meski menunjukkan antusiasme, Pramono belum memastikan kapan kebijakan WFA ini akan resmi diterapkan. Ia menekankan bahwa kajian teknis dan kesiapan infrastruktur masih jadi prioritas sebelum peluncuran resmi.

Namun, dengan jumlah ASN yang mencapai 62 ribu orang, penerapan WFA di Jakarta dianggap bisa menjadi percontohan nasional dalam mengelola birokrasi yang efisien, adaptif, dan tetap produktif.

Kebijakan WFA tidak muncul tiba-tiba. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) telah resmi menerbitkan PermenPANRB No. 4 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur pelaksanaan tugas kedinasan ASN secara fleksibel, baik melalui Work From Home (WFH) maupun Work From Anywhere (WFA).

Baca juga : Pramono Anung Bakal Tertibkan Ondel-Ondel Ngamen di Jakarta

Aturan ini mengakomodasi pola kerja modern yang tidak selalu mengharuskan kehadiran fisik di kantor. Pemerintah berharap ASN bisa lebih adaptif, kolaboratif, dan efisien tanpa mengorbankan kinerja pelayanan publik.

WFA juga dinilai relevan pasca-pandemi, di mana banyak sektor publik dan swasta telah membuktikan bahwa produktivitas tetap bisa dicapai meski bekerja dari rumah atau lokasi lain.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post