Jusuf Kalla Sentil Kemendagri Soal Empat Pulau Aceh ke Sumut
By Shandi March
14 Jun 2025
.jpeg)
Jusuf Kalla Sentil Kemendagri Soal Empat Pulau Aceh ke Sumut. (IG@Jusuf Kalla)
LBJ – Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK), menyoroti tajam keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait perpindahan empat pulau dari wilayah Aceh ke Sumatera Utara (Sumut). JK menegaskan bahwa jika perubahan batas wilayah ini ingin dilakukan, pemerintah seharusnya merevisi undang-undang, bukan sekadar melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri. Polemik ini memicu perdebatan sengit mengenai hierarki hukum dan status administrasi wilayah di Indonesia.
Kabar hangat belakangan ini datang dari Kemendagri, yang memutuskan empat pulau strategis, yaitu Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam wilayah Sumut. Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang telah ditetapkan sejak 25 April 2025.
Namun, Jusuf Kalla memiliki pandangan berbeda. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Provinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara. Menurut JK, undang-undang ini secara jelas mengatur wilayah Aceh, termasuk kabupaten-kabupatennya.
Baca juga : Mendagri Ungkap Konflik Pulau Aceh-Sumut Sejak 1928, Zulfikar Akbar Singgung Tito Semena-mena
"Bahwa ini Aceh itu termasuk kabupaten-kabupatennya dibentuk dengan UU Nomor 24 Tahun 1956," ungkap JK, dilansir dari Antara.
JK menilai, apabila pemerintah ingin mengubah status keempat pulau tersebut menjadi bagian dari wilayah Sumut, mereka wajib melakukan revisi terhadap UU Nomor 24 Tahun 1956. Ia menekankan bahwa status undang-undang lebih tinggi dibandingkan Keputusan Mendagri.
"Kalau mau mengubah itu dengan Undang-Undang juga. Bukan hanya karena analisis perbatasan," tegas JK.
Ia juga menyoroti fakta bahwa selama ini masyarakat di pulau-pulau tersebut membayar pajak ke Singkil, Aceh.
"Selama ini orang di sana pulau itu bayar pajaknya ke Singkil. Nanti ada teman yang akan membawakan bukti pajak dia ke Singkil," ujar JK, mengindikasikan adanya inkonsistensi antara praktik di lapangan dengan keputusan administratif terbaru.
Baca juga : Gubernur Aceh Tinggalkan Bobby Nasution di Tengah Pertemuan, Netizen Soroti Isu Empat Pulau ke Sumut
Pernyataan JK ini menggarisbawahi pentingnya kepastian hukum dan hierarki perundang-undangan dalam penentuan batas wilayah. Polemik ini diharapkan dapat ditangani dengan bijak oleh pemerintah demi menjaga keharmonisan antarwilayah dan kepastian bagi masyarakat yang tinggal di pulau-pulau tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini