×
image

Menteri ATR/BPN Tegaskan Lahan yang Diduduki GRIB Jaya Milik BMKG, Tidak Berperkara

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 25 May 2025

Polisi merobohkan bangunan diatas lahan milik BMKG yang menjadi markas Grib Jaya di Pondok Aren. (tangkap layar yt)

Polisi merobohkan bangunan diatas lahan milik BMKG yang menjadi markas Grib Jaya di Pondok Aren. (tangkap layar yt)


LBJ - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, memastikan tidak ada perkara atau sengketa yang terjadi di atas lahan yang diduduki organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Lahan tersebut berlokasi di Pondok Aren, Tangerang Selatan.

"Sedang tidak berperkara dan tidak sedang sengketa di sana," ucap Nusron, Minggu (25/5/2025).

Nusron menegaskan bahwa lahan yang diduduki ormas GRIB Jaya tersebut merupakan hak milik Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

"Sudah kami cek, di atas lahan itu statusnya hak pakai atas nama BMKG," ungkap Nusron.

Baca juga: Jembatan Cijeruk-Baleendah Bandung Ambruk, Pengendara Motor Panik Selamatkan Diri

Pernyataan ini membantah klaim GRIB Jaya yang sebelumnya menduduki lahan tersebut.

Sebelumnya, ormas GRIB Jaya mengklaim salah satu anggotanya adalah ahli waris yang memiliki hak atas tanah itu.

"Tanah ini awalnya tanah turun-temurun milik ahli waris yang dibuktikan dengan girik," kata Ketua Tim Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, pada Jumat (23/5/2025).

Klaim ini menjadi dasar bagi GRIB Jaya untuk menduduki lahan tersebut.

Sebagai pihak yang memiliki sertifikat hak pakai, BMKG telah melaporkan dugaan pendudukan ilegal oleh ormas tersebut kepada Polda Metro Jaya. Laporan bernomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025 itu memohon bantuan pengamanan terhadap aset tanah seluas 127.780 meter persegi di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan.

"BMKG memohon bantuan pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas yang tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara milik BMKG," ujar Plt. Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, Kamis (22/5/2025).

Baca juga: Remaja Pekanbaru Terlibat Aktif di Grup Inses, Jual Konten Porno Anak

Lahan tersebut sebenarnya telah direncanakan untuk pembangunan Gedung Arsip BMKG sejak dua tahun lalu. Namun, rencana pembangunan ini terhambat akibat adanya gangguan keamanan di sekitar lokasi.

Pernyataan Menteri ATR/BPN ini diharapkan dapat memperjelas status hukum lahan dan mendukung proses penertiban.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post