Tim Gabungan Ciduk 5 Pengedar dengan Ribuan Butir Obat Terlarang di Tanah Abang
By Shandi March
16 May 2025
.jpeg)
Ilustrasi. Tim Gabungan Ciduk 5 Pengedar dengan Ribuan Butir Obat Terlarang di Tanah Abang. (X@DokterTifa)
LBJ - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Suku Dinas Sosial, Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berhasil mencokok lima orang yang diduga kuat sebagai pemilik ribuan butir obat terlarang di kawasan Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM), Tanah Abang, pada Kamis (15/5).
Dalam operasi senyap tersebut, petugas mendapati kepemilikan 1.366 butir obat-obatan berbahaya dari tangan kelima tersangka. Rinciannya meliputi 735 butir Tramadol, 281 butir Trihexyphenidyl, dan 350 butir Hexymer. Informasi dari portal resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengidentifikasi kelima tersangka dengan inisial ARP (55), RK (25), BNW (52), BM (17), dan ANDN (23).
Baca juga : Terseret Polemik Ijazah, Jokowi Tawarkan Bantuan Hukum Kasmudjo
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin, menjelaskan bahwa operasi pemberantasan obat terlarang ini merupakan wujud penegakan Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
"Razia obat terlarang digelar dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor.4 tahun 2009 perihal sistem kesehatan," tegasnya.
Arifin juga menekankan betapa berbahayanya obat-obatan tersebut. Oleh karena itu, Satpol PP memiliki tanggung jawab untuk melindungi dan menjaga masyarakat agar tetap dalam kondisi sehat, berpikir jernih, dan bertindak rasional. Ia menambahkan bahwa penjualan obat-obatan jenis ini harus dilakukan di tempat yang jelas dan pembelinya harus memiliki izin serta resep dokter yang sah.
Baca juga :Sengketa Lahan Sejak 2015, Rumah Aktor Atalarik Syach Akhirnya Digusur
Kelima pelaku pengedar obat terlarang saat ini telah diamankan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Mereka akan dititipkan sementara di panti sosial milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Mereka akan menjalani sidang tipiring. Sanksinya bisa denda atau kurungan penjara," jelas Arifin terkait konsekuensi hukum yang akan dihadapi para tersangka.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini