MK Diskualifikasi Seluruh Paslon Bupati dan Wabup Barito Utara
By Cecep Mahmud
14 May 2025

Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa kedua pasangan calon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang yang sangat masif. (foto X)
LBJ - Mahkamah Konstitusi (MK) mengambil keputusan tegas dengan mendiskualifikasi seluruh pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Barito Utara tahun 2024. Putusan diskualifikasi ini dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang gugatan hasil Pilkada Barito Utara 2024 pada Rabu (14/5/2025).
Dua pasangan calon yang didiskualifikasi adalah Pasangan Calon Nomor Urut 1, H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., serta Pasangan Calon Nomor Urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra Jaya.
Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menyatakan bahwa kedua pasangan calon terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktik politik uang yang sangat masif. Praktik tersebut dinilai telah merusak tatanan demokrasi di Indonesia.
Baca juga: Pengacara Akui Serahkan Rp 5 Miliar ke Makelar Kasus Zarof Ricar
MK menilai bahwa praktik politik uang dengan skala besar ini tidak dapat ditoleransi. Oleh karena itu, MK berpandangan bahwa diskualifikasi terhadap kedua pasangan calon merupakan tindakan yang tepat dan adil. Mereka dianggap telah melanggar prinsip-prinsip pemilihan umum yang jujur dan adil sebagaimana diatur dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945.
Guntur Hamzah menambahkan bahwa praktik politik uang tersebut telah merusak dan mendegradasi pemilihan umum yang berintegritas.
"Dengan demikian, tidak ada keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi terhadap Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, baik H. Gogo Purman Jaya, S.Sos., dan Drs. Hendro Nakalelo, M.Si. (Nomor Urut 1) maupun Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A., dan Sastra," tegas Guntur Hamzah.
Selain mendiskualifikasi seluruh pasangan calon, MK juga mengeluarkan perintah kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Barito Utara.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Investigasi Independen Atas Ledakan Amunisi Garut
Proses PSU ini harus dimulai dari tahap pencalonan hingga pemungutan suara.
"Memerintahkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 harus sudah dilaksanakan dalam waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari sejak Putusan a quo diucapkan dan selanjutnya menetapkan perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang tersebut tanpa melaporkan kepada Mahkamah," kata Ketua MK Suhartoyo dalam amar putusannya.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam penegakan hukum terkait pelanggaran praktik politik uang dalam penyelenggaraan Pilkada di Indonesia.
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini