Anggota DPRD Kota Tegal Diduga Jadi Koordinator Keberangkatan Haji Ilegal
By Cecep Mahmud
09 May 2025

Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal, Nur Fitriani, diduga kuat menjadi koordinator keberangkatan jemaah haji ilegal.
LBJ - Anggota DPRD Kota Tegal sekaligus Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kota Tegal, Nur Fitriani, diduga kuat menjadi koordinator keberangkatan jemaah haji ilegal. Polisi mengidentifikasi sosok berinisial NF sebagai salah satu dari dua pendamping 34 jemaah haji nonprosedural yang dicegah keberangkatannya oleh Polresta Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (5/5/2025).
Kakak kandung Nur Fitriani, Ely Farisati, membenarkan bahwa NF yang sedang diperiksa polisi adalah adiknya. Ia mengaku prihatin dan telah berulang kali mengingatkan Nur Fitriani mengenai risiko haji tanpa antre.
"NF jelas Nur Fitriani, anggota dewan Partai Amanat Nasional. Sudah berkali-kali memperingatkan dari awal. Tapi ya namanya manusia. Padahal banyak yang menegur. Kok beraninya upload (promosi) di Facebook haji tanpa antre. Apalagi di DPRD juga pakai ruang paripurna," ujar Ely.
Ia menambahkan bahwa dalam aksinya, NF bekerja sama dengan IA atau IF, mantan anggota dewan PAN Kota Padang Sidempuan periode 2019–2024. Hingga kini, keluarga belum berhasil menghubungi NF. Nomor teleponnya tidak aktif dan suaminya belum berada di lokasi pemeriksaan.
Baca juga: Prabowo Belum Pertimbangkan Perppu Perampasan Aset, Pilih Komunikasi dengan DPR
Anggota DPRD Kota Tegal lainnya dari PAN, Tengku Rayhan, juga membenarkan bahwa NF adalah anggota DPRD dan Ketua DPD PAN Kota Tegal.
"Betul, NF anggota DPRD Kota Tegal, dan juga saat ini menjabat sebagai Ketua DPD PAN Kota Tegal," kata Tengku Rayhan saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (9/5/2025).
Namun, Tengku Rayhan enggan memberikan komentar lebih lanjut terkait kasus ini karena masih dalam tahap penyelidikan.
"Untuk keterkaitan dengan masalah yang menimpa, saya belum bisa komentar lebih lanjut. Karena masalah ini masih dicari tahu kebenarannya," ujarnya.
Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro, menekankan asas praduga tak bersalah dalam menyikapi kasus ini.
"Kita belum tahu bersalah atau tidak. Karena ada azas praduga tidak bersalah yang harus kita kedepankan. Kita masih menunggu perkembangan kabar selanjutnya," kata Kusnendro.
Baca juga: Penyidik KPK: Saeful Bahri Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto
Meski demikian, ia menyoroti dampak moral bagi para jemaah yang gagal berangkat dan menekankan pentingnya pengembalian uang jemaah.
Terkait dugaan penggunaan ruang rapat paripurna DPRD untuk pelepasan jemaah, Kusnendro menjelaskan bahwa ruangan tersebut dapat dipinjam masyarakat dengan surat peminjaman dan jika tidak sedang digunakan. Namun, surat peminjaman dari NF belum diterima sekretariat DPRD.
Sebelumnya, Polresta Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan keberangkatan 36 calon haji nonprosedural pada Senin lalu. Mereka kedapatan menggunakan visa kerja sementara, bukan visa haji.
Hasil pemeriksaan mengindikasikan bahwa NF (40) dan IA (48) berperan sebagai koordinator keberangkatan, dengan tugas mulai dari merekrut jemaah hingga mengatur proses keberangkatan.
Dugaan keterlibatan anggota DPRD Kota Tegal dalam kasus keberangkatan haji ilegal ini menjadi sorotan publik. Pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap peran Nur Fitriani dan pihak-pihak terkait.
Sementara itu, DPRD Kota Tegal menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah sambil menyoroti kerugian materiel dan moril yang dialami para jemaah yang gagal berangkat.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini