×
image

Penyidik KPK: Saeful Bahri Sebut Uang Suap Harun Masiku Berasal dari Hasto Kristiyanto

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 May 2025

Rossa Purbo Bekti menjelaskan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020, KPK sebenarnya mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. (tangkap layar yt)

Rossa Purbo Bekti menjelaskan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020, KPK sebenarnya mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto. (tangkap layar yt)


LBJ - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rossa Purbo Bekti, memberikan kesaksian dalam sidang kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang menyeret Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto. Rossa mengungkapkan bahwa eks kader PDI-P, Saeful Bahri, menyebut Hasto sebagai sumber dana suap Harun Masiku. Keterangan ini disampaikan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (9/5/2025).

Rossa Purbo Bekti menjelaskan bahwa saat operasi tangkap tangan (OTT) pada tahun 2020, KPK sebenarnya mengejar Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto berdasarkan percakapan antara Saeful Bahri dan Hasto.

"Itu dasar saksi mengejar terdakwa?" tanya jaksa. "Betul," jawab Rossa membenarkan.

Menurut Rossa, setelah penangkapan Saeful Bahri di Jalan Sabang, Jakarta Pusat, dalam OTT tersebut, Saeful dibawa ke KPK untuk diperiksa. Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pertama, Saeful memberikan keterangan yang menyebutkan bahwa uang suap untuk Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto.

Baca juga: Penyidik KPK Ungkap Rencana Hasto Kristiyanto Talangi Suap Harun Masiku Rp 2,5 Miliar

"Setelah kita amankan Saeful, pada saat OTT itu menerangkan, di BAP-nya juga ada itu, bahwa asal uang itu berasal dari Hasto, dari terdakwa," kata Rossa.

"Nah, di situlah muncul petunjuk, fakta bahwa asal uang yang digunakan untuk memberi suap ini adalah dari terdakwa," lanjutnya.

Dalam kasus ini, Hasto Kristiyanto didakwa menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio sebesar Rp 600 juta.

Selain itu, Hasto juga didakwa merintangi penyidikan perkara suap Harun Masiku dengan menggagalkan operasi tangkap tangan. Wahyu Setiawan, Saeful Bahri, dan Agustiani Tio telah dinyatakan bersalah dan telah menyelesaikan masa hukuman mereka.

Baca juga: Gubernur Koster Tegas Tolak Ormas Preman di Bali, Andalkan Pecalang Desa Adat

Sementara itu, Hasto Kristiyanto masih menjalani persidangan sebagai terdakwa, sedangkan Harun Masiku masih berstatus buron hingga saat ini.

Keterangan penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti, yang mengutip pernyataan Saeful Bahri mengenai sumber dana suap Harun Masiku yang berasal dari Hasto Kristiyanto, semakin memperdalam keterkaitan Sekjen PDI-P tersebut dalam kasus ini.

Fakta baru ini menjadi salah satu poin penting dalam persidangan Hasto Kristiyanto yang masih berlangsung.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post