×
image

Gubernur Koster Tegas Tolak Ormas Preman di Bali, Andalkan Pecalang Desa Adat

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 09 May 2025

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan penolakannya terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak seperti preman di wilayahnya, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. (tangkap layar X/@BosPurwa)

Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan penolakannya terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak seperti preman di wilayahnya, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. (tangkap layar X/@BosPurwa)


LBJ - Gubernur Bali, I Wayan Koster, menyatakan penolakannya terhadap organisasi masyarakat (ormas) yang bertindak seperti preman di wilayahnya, termasuk Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya. Ia menegaskan bahwa Bali telah memiliki sistem keamanan adat yang kuat dengan keberadaan Pecalang Desa Adat.

"Bentuknya Ormas, tapi kelakuannya preman. Ini tidak bisa dibiarkan," tegas Gubernur Koster di Badung, Kamis (8/5/2025).

Ia menekankan bahwa Bali memiliki adat istiadat yang kuat, diperkuat dengan Sistem Pengamanan Terpadu Desa Adat (Sipandu Beradat) yang melibatkan Pecalang.

Menurutnya, jika lembaga adat dan Pecalang kuat, Bali tidak memerlukan ormas tambahan, terutama yang memiliki agenda tersembunyi.

Baca juga: Penyidik KPK Ungkap Rencana Hasto Kristiyanto Talangi Suap Harun Masiku Rp 2,5 Miliar

"Siapa pun yang menyalahgunakan nama organisasi untuk meresahkan masyarakat, akan berhadapan langsung dengan adat dan negara. Jangan anggap enteng kekuatan budaya Bali," kata Koster.

Ia memandang persoalan ini sebagai pertaruhan masa depan Bali.

Pada periode kepemimpinan pertamanya, Gubernur Koster telah menerbitkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali.

Perda ini menjelaskan peran detail Pecalang, yang merupakan satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat. Pecalang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Desa Adat. 

Perda tersebut juga mengatur bahwa Pecalang melaksanakan tugas di bidang keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat dalam wilayah Desa Adat.

Mereka diangkat dan diberhentikan oleh Desa Adat berdasarkan Keputusan Prajuru Desa Adat. Pecalang juga memiliki tugas membantu aparat keamanan negara setelah berkoordinasi dengan Prajuru Desa Adat.

Untuk meningkatkan kemampuan, Pecalang mendapatkan pendidikan dan pelatihan dari lembaga yang kompeten, serta wajib mematuhi kode etik.

Baca juga: Gugatan UU TNI Cetak Rekor di MK, Hakim Sarankan Penggugat Bersatu

Desa Adat di Bali memiliki setidaknya delapan lembaga adat, antara lain Paiketan Pamangku, Paiketan Serati, Paiketan Wredha, Pecalang, Yowana Desa Adat, Paiketan Krama Istri Desa Adat, Pasraman, dan Sekaa, serta lembaga adat lainnya.

Penegasan Gubernur Koster ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Bali dengan mengandalkan sistem keamanan adat yang telah ada.

Penolakan terhadap ormas yang bertindak preman dan penguatan peran Pecalang Desa Adat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Bali.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post