Komdigi Blokir Lebih dari 1,3 Juta Konten Judi Online Sejak Oktober 2024
By Cecep Mahmud
09 May 2025

Komdigi mengungkapkan telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online. (Pixabay / AidanHowe)
LBJ - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan telah memblokir lebih dari 1,3 juta konten terkait judi online yang tersebar di berbagai platform digital sejak 20 Oktober 2024 hingga 7 Mei 2025. Mayoritas konten yang diblokir berasal dari situs dan alamat IP. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di kantor Kemenkomdigi, Jakarta, Jumat (9/5/2025).
Alexander Sabar merinci bahwa dari total 1.385.420 konten judi online yang ditangani, sebanyak 1.248.405 di antaranya berasal dari situs dan alamat IP. Konten judi online juga ditemukan menyebar di berbagai platform media sosial.
Rinciannya adalah 58.585 konten dari Meta (Facebook dan Instagram), 18.534 konten dari Google (termasuk YouTube), dan 10.086 konten dari X (Twitter).
Selain itu, Komdigi juga memblokir 880 konten dari Telegram, 550 konten dari TikTok, 10 konten dari platform lainnya, serta 48.370 konten dari layanan file sharing.
Baca juga : Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025
Langkah lebih lanjut, Kemenkomdigi telah mengajukan 14.478 nomor rekening dan 2.188 akun e-wallet yang terindikasi terlibat aktivitas judi online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) untuk ditindaklanjuti.
Data Kemenkomdigi menunjukkan penurunan nilai transaksi judi online. Pada kuartal I-2024, nilai transaksi tercatat Rp 90 triliun, kemudian turun 80 persen menjadi Rp 47 triliun pada kuartal pertama 2025.
Alexander Sabar menjelaskan bahwa penurunan ini merupakan hasil dari berbagai program strategis pemerintah, termasuk pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Judi Online yang merupakan perintah langsung Presiden Prabowo Subianto.
Upaya pemerintah meliputi penguatan infrastruktur dan tata kelola pengawasan ruang digital dengan adopsi teknologi dan metode terbaru. Kemenkomdigi juga meluncurkan PP No. 17 Tahun 2025 atau PP Tunas untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.
Penguatan regulasi tata kelola kartu SIM yang membatasi kepemilikan dalam satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) juga menjadi bagian dari strategi ini.
Baca juga: PPATK Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Daring Senilai Rp 600 Miliar
Selain itu, kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital, dilakukan untuk pemantauan mandiri aktivitas judi online dan moderasi konten.
Perubahan panduan komunitas platform digital yang mengkategorikan judi online sebagai penipuan daring (online scamming) juga menjadi bagian dari kolaborasi ini.
Langkah agresif Kemenkomdigi dalam memberantas konten judi online menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memerangi aktivitas ilegal ini di ruang digital.
Dengan pemblokiran jutaan konten dan kerja sama dengan berbagai pihak, diharapkan dapat menekan angka transaksi judi online dan melindungi masyarakat dari dampak negatifnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini