×
image

Adik Ipar Jokowi Bawa Bukti Ijazah Asli Diserahkan ke Bareskrim untuk Penyelidikan

  • image
  • By Shandi March

  • 09 May 2025

Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (9/5) hari ini.(X@alisyarief)

Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Jumat (9/5) hari ini.(X@alisyarief)


LBJ - Adik ipar Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Wahyudi Ariyanto memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat (9/5), dengan membawa serta dokumen penting, yaitu ijazah asli Jokowi. 

Pantauan di lokasi, Wahyudi tiba sekitar pukul 09.30 WIB, didampingi oleh Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah, ajudan Jokowi, dan Yakup Hasibuan, kuasa hukum Presiden. Wahyudi memilih untuk tidak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggu, dan langsung memasuki Gedung Bareskrim Polri bersama Syarif.

Yakup Hasibuan menjelaskan bahwa kedatangan Wahyudi ke Bareskrim adalah untuk memenuhi permintaan penyidik terkait dokumen ijazah Jokowi. Meskipun penyidik tidak secara spesifik meminta kehadiran Jokowi atau anggota keluarga, mengingat pentingnya dokumen tersebut, keluarga memutuskan untuk menyerahkannya langsung.

Baca juga : Jan Hwa Diana, Pemilik Sentoso Seal, Ditetapkan sebagai Tersangka

"Kita memenuhi permintaan dari pihak Bareskrim untuk menghadirkan dan membawa sejumlah dokumen, termasuk ijazah asli dari Pak Jokowi," ujar Yakup kepada wartawan.

"Perwakilan keluarga ada Pak Andri selaku ipar dari Pak Jokowi langsung. Karena tentunya dokumen sensitif ya, jadi enggak mungkin dikirim pakai kurir. Jadi diberikan kepada pihak yang dipercaya oleh Pak Jokowi langsung untuk membawa itu dokumennya," imbuhnya.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menyelidiki laporan dugaan ijazah palsu Jokowi yang diajukan oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis (TPUA) atas nama Egi Sudjana pada 9 Desember 2024. Laporan informasi ini diterima dengan Nomor: LI/39/IV/RES.1.24./2025/Direktorat Tindak Pidana Umum pada 9 April 2025. 

"Perihal pengaduan adanya temuan publik (dan dari berbagai media sosial sebagai bentuk notoire feiten) cacat hukum ijazah S1 Jokowi oleh Tim Pembela Ulama & Aktivis," jelas Djuhandhani.

Baca juga : Sidang Impor Gula Seret Nama Moeldoko dan Tomy Winata, Inkopad Untung Rp 7,5 Miliar

Selama proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 26 saksi, termasuk pelapor, staf Universitas Gadjah Mada (UGM), alumni Fakultas Kehutanan UGM, Dinas Perpustakaan dan Arsip DIY, serta saksi dari Ditjen Pauddikdasmen Kementerian Diknas, Ditjen Dikti, KPU DKI Jakarta, dan KPU RI.

Djuhandhani menambahkan bahwa penyidik juga telah melakukan uji laboratoris terhadap dokumen-dokumen terkait.

"Telah dilakukan Uji Laboratoris terhadap dokumen awal masuk menjadi mahasiswa Fakultas Kehutanan UGM sampai dengan Lulus Ujian Skripsi dengan perbandingan dokumen dari teman satu angkatan yang masuk pada tahun 1980 dan lulus 1985," pungkasnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post