×
image

Pemerintah Bentuk Satgas Terpadu Berantas Premanisme dan Ormas Meresahkan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 May 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. (tangkap layar X)

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. (tangkap layar X)


LBJ - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Jenderal (Purn) Tito Karnavian mengumumkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan. Satgas ini akan dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polkam).

Kemendagri juga akan menjadi bagian penting dalam satgas tersebut. Tito Karnavian menyatakan bahwa ormas-ormas yang melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Di antaranya kan mengenai penegakan aturan yang sudah ada,” ujar Tito di Istana, Jakarta, Kamis (8/5/2025).

Ia menjelaskan penindakan ormas akan disesuaikan dengan status hukumnya. Ormas berbadan hukum yang terdaftar, penindakannya menjadi wewenang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) jika terjadi pelanggaran hukum.

Baca juga: Sidang Impor Gula Seret Nama Moeldoko dan Tomy Winata, Inkopad Untung Rp 7,5 Miliar

Kemenkumham merupakan pihak yang memberikan izin pendirian ormas tersebut.

“Kalau ormas tidak berbadan hukum tapi terdaftar di Kemendagri, maka yang melakukan sanksi administratif jika ada pelanggaran adalah dari Kemendagri,” sambung Tito.

Apabila ormas melakukan tindakan pidana, maka kepolisian akan langsung melakukan penindakan.

Tito menegaskan bahwa Satgas Premanisme ini dibentuk untuk menegakkan aturan yang sebenarnya sudah ada.

“Kalau pidana otomatis penegak hukum adalah kepolisian, kalau yang berbadan hukum dari Kementerian Hukum, kemudian yang terdaftar di Kemendagri otomatis dari Kemendagri. Salah satu sanksinya adalah membuat surat untuk melepaskan status keterdaftarannya,” imbuh Tito.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Kinerja Keuangan Jabar, Sebut Capaian Dedi Mulyadi Tak Terbantahkan

Ia juga menjelaskan risiko ormas yang tidak terdaftar. Ormas tersebut tidak akan mendapatkan pelayanan fasilitas pemerintah maupun dana hibah.

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan telah mengumumkan pembentukan Satgas Terpadu Operasi Penanganan Premanisme dan Ormas Meresahkan pada Selasa (6/5/2025) malam.

Pemerintah juga akan membuka ruang pengaduan bagi masyarakat melalui satgas ini.

“Masyarakat diimbau untuk tidak segan melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan, pemerasan, pungutan liar, atau bentuk intimidasi lain yang dilakukan oleh oknum maupun kelompok tertentu,” kata Menko Polkam Budi Gunawan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post