×
image

Sidang Impor Gula Seret Nama Moeldoko dan Tomy Winata, Inkopad Untung Rp 7,5 Miliar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 May 2025

Letkol CHK Sipayung, mengungkapkan dasar keterlibatan Inkopad dalam impor gula berasal dari Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2013.

Letkol CHK Sipayung, mengungkapkan dasar keterlibatan Inkopad dalam impor gula berasal dari Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2013.


LBJ - Sidang kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong mengungkap fakta baru. Nama Jenderal (Purn) Moeldoko dan pengusaha Tomy Winata disebut dalam kesaksian.

Hal tersebut terungkap dari kesaksian Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (6/5/2025).

Sipayung mengungkapkan dasar keterlibatan Inkopad dalam impor gula berasal dari Memorandum of Understanding (MoU) tahun 2013. MoU tersebut dibuat antara Moeldoko, yang saat itu menjabat Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), dan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan.

“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” ungkap Sipayung dalam persidangan.

Baca juga: Konjen RI: WNI Nekat Berhaji dengan Visa Ziarah Meski Dilarang

Berdasarkan MoU tersebut, Inkopad memperoleh kuota izin impor sebesar 100.000 ton gula kristal mentah (GKM) pada tahun 2015.

Nama Tomy Winata muncul karena Inkopad bermitra dengan PT Angels Products untuk mendukung kegiatan impor dan distribusi gula. Perusahaan tersebut diketahui milik Tomy Winata. PT Angels Products dilibatkan karena Inkopad tidak memenuhi syarat sebagai importir gula.

Inkopad tidak memiliki fasilitas seperti pabrik pengolahan. Sipayung menjelaskan bahwa biaya impor sepenuhnya ditanggung oleh PT Angels Products.

Gula yang diimpor disimpan dan diproses di pabrik milik perusahaan tersebut sebelum didistribusikan.

“Nanti (distributor) bayarnya ke Angels, setelah itu ambil gulanya di pabrik Angels, kemudian baru kita distribusikan,” kata Sipayung.

Ia juga menegaskan bahwa PT Angels Products dimiliki oleh Tomy Winata. Hubungan bisnis dengan pengusaha tersebut telah terjalin melalui proyek lain, seperti Hotel Kartika Discovery.

Baca juga: Mendagri Apresiasi Kinerja Keuangan Jabar, Sebut Capaian Dedi Mulyadi Tak Terbantahkan

Meskipun memiliki keterbatasan, Inkopad berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 7,5 miliar dari kegiatan ini. Keuntungan tersebut diperoleh dengan margin Rp 75 per kilogram gula yang didistribusikan.

Sipayung menjelaskan bahwa Inkopad menjual gula dari PT Angels ke distributor atau pedagang seharga Rp 9.500.

“Nah, dia jual maksimal, lupa saya kalau enggak salah antara Rp 11.500,” ujar Sipayung. Uang dibayarkan para distributor ke pihak PT Angels Products. Dari transaksi ini, Inkopad menerima keuntungan Rp 75 per kilogram.

“Tadi Bapak sampaikan bahwa koperasi ini dapat untung Rp 75 per kilogram. Dikalikan 100.000 ton berapa?” tanya hakim anggota Alfis Setiawan.

“Rp 7,5 M,” jawab Sipayung.

“Rp 7,5 M keuntungan yang diperoleh?” kata Alfis memastikan.

“Iya,” ujar Sipayung.

Hakim Alfis Setiawan mempertanyakan keputusan Inkopad untuk mengajukan izin impor. Inkopad dinilai tidak mampu secara finansial dan operasional. Inkopad hanya mengandalkan kemitraan dengan PT Angels Products dan distributor swasta.

“Kalau tahu dana kurang, anggaran minim, ngapain dahulu mengajukan permohonan kepada Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan penugasan?” tanya hakim Alfis.

Jaksa penuntut umum (JPU) juga mempertanyakan pemilihan Inkopad dan Induk Koperasi Polri (Inkoppol) untuk mengelola operasi pasar. Pemilihan tersebut dinilai tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya negara yang optimal.

Baca juga: Ustaz Abdul Somad Sempat Tertahan Saat Kerusuhan di Lapas Narkotika Muara Beliti

Diketahui, selain Inkopad, Inkoppol juga mendapatkan kuota impor 200.000 ton gula kristal mentah pada 2016. 1 Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 2 Perbuatannya dinilai merugikan negara Rp 578 miliar.

Jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk koperasi TNI-Polri.

“Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada 6 Maret 2025.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post