×
image

UU BUMN Baru Tak Beri Impunitas Direksi, Korupsi Tetap Bisa Dijerat Hukum

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 May 2025

Herman Khaeron menegaskan bahwa direksi BUMN yang terbukti melakukan korupsi tetap dapat dijerat oleh aparat penegak hukum.

Herman Khaeron menegaskan bahwa direksi BUMN yang terbukti melakukan korupsi tetap dapat dijerat oleh aparat penegak hukum.


LBJ - Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, menyatakan dengan tegas bahwa Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru tidak memberikan hak impunitas kepada direksi perusahaan negara. Pernyataan ini disampaikan di Gedung DPR RI pada Kamis (8/5/2025).

Herman menegaskan bahwa direksi BUMN yang terbukti melakukan korupsi tetap dapat dijerat oleh aparat penegak hukum. Hal ini berlaku meskipun status direksi BUMN bukan lagi dianggap sebagai penyelenggara negara dalam UU tersebut.

“Sebetulnya di dalam UU BUMN tidak mengatur hak impunitas, tidak ada,” ujar Herman Khaeron.

Ia menambahkan, jika aparat penegak hukum menemukan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengelola BUMN, maka mereka dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Politikus Partai Demokrat tersebut meminta semua pihak untuk membaca secara lengkap penjelasan pasal demi pasal dalam UU BUMN yang baru disahkan pada tahun 2025 ini.

Baca juga: Staf PDIP Akui Terima Dokumen KPK Soal Harun Masiku, Klaim Tak Melihat Isi

Herman Khaeron menjelaskan bahwa UU BUMN yang baru justru menekankan bahwa direksi BUMN tidak dikecualikan dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia. Meskipun UU tersebut menyebutkan bahwa pengelolaan BUMN bukan termasuk

kategori penyelenggara negara, hal ini tidak berarti mereka kebal terhadap hukum.

“Memang UU menyebutkan bahwa pengelolaan BUMN itu adalah bukan penyelenggara negara, tetapi tidak terlepas dari sistem hukum lainnya,” ucap Herman.

Ia juga menegaskan prinsip negara hukum di Indonesia.

“Indonesia sebagai negara hukum, tentu tidak satu orang pun kebal hukum. Siapapun bisa dijerat jika memang melanggar aturan hukum,” katanya.

Sebelumnya, muncul kekhawatiran bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi BUMN.

Kekhawatiran ini muncul setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN pada 24 Februari 2025.

Dalam UU BUMN yang baru, terdapat dua pasal yang menjadi sorotan. Pasal 3X Ayat (1) menyatakan bahwa "Organ dan pegawai Badan bukan merupakan penyelenggara negara."

Baca juga: UU BUMN Baru Diduga Persulit KPK Jerat Korupsi Direksi

Selain itu, Pasal 9G juga menyebutkan bahwa "Anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara."

Padahal, Undang-Undang KPK mengatur bahwa salah satu objek yang menjadi kewenangan KPK adalah tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh penyelenggara negara.

Hal ini tercantum dalam Pasal 11 Ayat (1) UU KPK. Pasal tersebut menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan pihak lain yang merugikan keuangan negara paling sedikit Rp 1 miliar.

Menanggapi polemik ini, KPK menyatakan akan melakukan kajian terhadap penerapan aturan baru dalam UU BUMN tersebut. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Jumat (2/5/2025).

“Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Tessa.

Ia menambahkan bahwa KPK akan mengkaji secara mendalam dampak perubahan aturan tersebut terhadap kewenangan KPK dalam menangani kasus korupsi yang melibatkan direksi BUMN.

“Kalau memang saat ini bukan merupakan penyelenggara negara yang bisa ditangani oleh KPK, ya tentu KPK tidak bisa menangani," ujarnya.

Pernyataan Herman Khaeron ini memberikan klarifikasi penting terkait implementasi UU BUMN yang baru. Meskipun direksi BUMN tidak lagi dikategorikan sebagai penyelenggara negara, mereka tetap tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

Aparat penegak hukum selain KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak jika ditemukan adanya indikasi korupsi. Situasi ini menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di lingkungan BUMN tetap menjadi perhatian serius, meskipun terjadi perubahan dalam definisi penyelenggara negara.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post