Terungkap! Bos Buzzer Terima Rp 864,5 Juta untuk Serang Reputasi Kejagung
By Cecep Mahmud
08 May 2025

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, sebut MAM terima uang sebesar Rp 864,5 juta untuk menciptakan narasi negatif.
LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan aliran dana yang diterima oleh bos buzzer M. Adhiya Muzakki (MAM) dalam upaya menciptakan narasi negatif terhadap penyidik dan penuntut umum Kejagung yang menangani perkara korupsi. MAM disebut menerima uang dengan total ratusan juta rupiah dari tersangka lain, yaitu advokat Marcella Santoso (MS).
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (7/5/2025).
"Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp 864.500.000," ujar Abdul Qohar.
Uang tersebut diterima oleh MAM dalam dua kali pemberian. Pemberian pertama sebesar Rp 697.500.000.
"Tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp 697.500.000 dari tersangka MS melalui Indah Kusumawati yaitu staf di bagian keuangan kantor hukum AALF," jelas Qohar.
Baca juga: Kasus Perintangan Sidang CPO Meluas: Bos Buzzer Ditahan Kejagung
Pemberian kedua diserahkan oleh Marcella melalui kurir kantor hukum AALF kepada MAM. Nilai pemberian kedua ini adalah Rp 167.000.000. Pada hari yang sama, MAM ditetapkan sebagai tersangka.
Ia diduga terlibat dalam pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya. Ketiga tersangka tersebut adalah advokat Marcella Santoso (MS), advokat Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV Tian Bahtiar (TB).
Dalam komplotan ini, MAM berperan sebagai ketua tim cyber army. Tugasnya adalah mengerahkan sekitar 150 buzzer. MAM juga terlibat dalam pembuatan sejumlah konten negatif.
Konten tersebut kemudian disebarkan melalui berbagai platform media sosial dan media daring. Para buzzer ini diinstruksikan untuk menyebarkan dan memberikan komentar pada konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar.
Baca juga: Peran Bos Buzzer Kendalikan 150 Akun untuk Rintangi 3 Kasus Hukum Besar Kejagung
Perbuatan para tersangka diduga dilakukan dengan sengaja untuk menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus. Mereka berupaya membentuk narasi negatif di mata publik.
Atas perbuatannya, MAM diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, MAM telah ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar. Penetapan tersangka MAM merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar. Selain itu, Kejagung juga telah menetapkan delapan tersangka lain terkait kasus suap di PN Jakarta Pusat dalam perkara vonis lepas ekspor CPO.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini