×
image

Peran Bos Buzzer Kendalikan 150 Akun untuk Rintangi 3 Kasus Hukum Besar Kejagung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 May 2025

M Adhiya Muzakki (MAM), ketua Tim Cyber Army saat digelandang menuju mobil tahanan Kejagung. (tangkap layar X)

M Adhiya Muzakki (MAM), ketua Tim Cyber Army saat digelandang menuju mobil tahanan Kejagung. (tangkap layar X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap peran sentral M Adhiya Muzakki (MAM), ketua Tim Cyber Army, dalam dugaan perintangan penanganan tiga kasus hukum besar yang sedang ditangani Korps Adhyaksa.

Ketiga kasus tersebut adalah dugaan korupsi PT Timah, kasus dugaan impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, dan perkara dugaan suap ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan detail keterlibatan MAM dalam konferensi pers pada Rabu (7/5/2025) malam.

Abdul Qohar menerangkan bahwa MAM memiliki peran sebagai Ketua Tim Cyber Army. Tugasnya adalah mengendalikan sekitar 150 akun buzzer. Para buzzer ini diinstruksikan untuk memberikan respons dan komentar negatif terhadap berita-berita negatif yang dibuat oleh Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV, Tian Bahtiar. Tian Bahtiar sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca juga: Kejagung Ungkap Penyebab Direktur Jak TV Jadi Tersangka

"Tersangka MAM atas permintaan tersangka MS (Marcella Santoso) bersepakat membuat Tim Cyber Army dan membagi tim tersebut menjadi lima yaitu Tim Mustafa I, Tim Mustafa II, Tim Mustafa III, Tim Mustafa IV, dan Tim Mustafa V yang berjumlah sekitar 150 orang buzzer," ungkap Qohar.

Tidak hanya memberikan komentar negatif pada berita, para buzzer ini juga ditugaskan untuk membuat video dan konten negatif. Materi untuk konten tersebut berasal dari tersangka Marcella Santoso dan advokat Junaedi Saibih.

Konten-konten negatif itu kemudian dipublikasikan melalui berbagai platform media sosial. Platform tersebut meliputi TikTok, Instagram, dan Twitter. Para buzzer juga diwajibkan untuk memberikan komentar yang membenarkan video dan konten negatif yang diunggah di ketiga platform tersebut.

"Narasi-narasi mendiskreditkan penanganan perkara a quo yang dilakukan oleh Jampidsus Kejaksaan Agung pimpinan Kejaksaan Agung dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan," jelas Qohar.

Baca juga: Mahkamah Agung Berhentikan Sementara Empat Hakim Tersangka Suap Kasus CPO

Untuk melancarkan aksinya, Abdul Qohar menambahkan bahwa para buzzer menerima bayaran sebesar Rp 1,5 juta per orang dari MAM. Selain itu, MAM juga berupaya menghilangkan barang bukti. Tindakan ini dilakukan untuk menghindari jeratan hukum.

MAM disebut merusak dan menghilangkan handphone yang berisi percakapan dengan Marcella dan Junaedi terkait isi video konten negatif tersebut.

Atas perbuatannya, MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, MAM langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post