×
image

Kasus Perintangan Sidang CPO Meluas: Bos Buzzer Ditahan Kejagung

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 08 May 2025

Kejagung tetapkan MAM sebagai tersangka baru dalam kasus perintangan hukum di PN Jakpus. (tangkap layar X)

Kejagung tetapkan MAM sebagai tersangka baru dalam kasus perintangan hukum di PN Jakpus. (tangkap layar X)


LBJ - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan perintangan penyidikan, penuntutan, hingga pengadilan terkait sejumlah perkara korupsi. Tersangka berinisial MAM, yang menjabat sebagai ketua Tim Cyber Army, diduga terlibat dalam upaya menghalang-halangi penanganan tiga kasus besar.

Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi PT Timah, dugaan impor gula, dan dugaan suap penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengumumkan penetapan tersangka ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (7/5/2025).

"Menetapkan satu tersangka, inisial MAM selaku ketua Tim Cyber Army," ujar Abdul Qohar.

Baca juga: Sejumlah Supermarket Raksasa Rontok di Indonesia, Hippindo: Barang Susah, Preman Merajalela

MAM diduga melakukan pemufakatan jahat dengan tiga tersangka lainnya. Mereka membentuk narasi negatif yang bertujuan merintangi kerja Kejaksaan Agung dalam menangani sejumlah kasus korupsi.

Tiga tersangka lain yang telah ditetapkan sebelumnya adalah pengacara Marcella Santoso (MS), pengacara Junaedi Saibih (JS), dan Direktur Pemberitaan nonaktif JAK TV Tian Bahtiar (TB).

MAM disinyalir terlibat dalam pembuatan berbagai konten negatif. Konten tersebut kemudian disebarkan melalui media sosial dan media daring. Dalam kasus ini, MAM juga membentuk tim siber untuk menggerakkan sejumlah buzzer.

"Tersangka MAM atas permintaan MS bersepakat untuk membuat tim cyber army yang menjadi lima tim dengan jumlah anggota sekitar 150 orang buzzer," jelas Qohar.

Para buzzer ini diinstruksikan untuk menyebarkan dan memberikan komentar pada konten negatif yang dibuat oleh Tian Bahtiar. Perbuatan para tersangka diduga dilakukan dengan sengaja untuk menjatuhkan citra Kejaksaan Agung dan jajaran Jampidsus. Mereka berupaya membentuk opini negatif di masyarakat.

Atas perbuatannya, MAM diduga menerima uang dengan total Rp 864.500.000. MAM dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca juga: Megawati Hangestri Dirujak Warganet Usai Live Emosional di TikTok

Saat ini, MAM langsung ditahan di rumah tahanan (rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan dan menahan tiga tersangka lainnya. Mereka adalah Marcella Santoso, Junaedi Saibih, dan Tian Bahtiar.

Penetapan tersangka MAM merupakan pengembangan dari penyidikan kasus dugaan suap penanganan perkara ekspor CPO. Kasus suap ini melibatkan tiga korporasi, yaitu PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group, yang bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas ekspor CPO. Para tersangka tersebut termasuk Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) Muhammad Arif Nuryanta, Panitera Muda Perdata Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG), serta kuasa hukum korporasi Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri.

Selain itu, tiga majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO, yakni Djuyamto (ketua majelis), Agam Syarif Baharuddin (anggota), dan Ali Muhtarom (anggota), juga ditetapkan sebagai tersangka.

Terbaru, Social Security Legal Wilmar Group, Muhammad Syafei, juga ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga sebagai pihak yang menyiapkan uang suap senilai Rp 60 miliar untuk hakim Pengadilan Tipikor Jakarta melalui pengacaranya.

Kejaksaan menduga Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat, menerima suap sebesar Rp 60 miliar.

Sementara itu, tiga hakim majelis diduga menerima uang suap Rp 22,5 miliar. Suap tersebut diberikan dengan tujuan agar majelis hakim memberikan vonis lepas atau ontslag van alle rechtsvervolging dalam kasus ekspor CPO.

Vonis lepas adalah putusan hakim yang menyatakan terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan, namun perbuatan tersebut tidak termasuk dalam kategori tindak pidana. Penetapan tersangka bos buzzer ini semakin memperdalam rangkaian kasus dugaan perintangan penegakan hukum yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Agung.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post