×
image

Ucapan Porno Ahmad Dhani Dinilai Langgar Etik, MKD Beri Sanksi Teguran

  • image
  • By Shandi March

  • 07 May 2025

MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik soal Ucapan Marga Pono. (X@GerakanPis)

MKD Putuskan Ahmad Dhani Langgar Kode Etik soal Ucapan Marga Pono. (X@GerakanPis)


LBJ — Legislator dari Partai Gerindra, Ahmad Dhani, kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyatakan dirinya melanggar kode etik. MKD menilai pernyataan Ahmad Dhani yang memelesetkan marga “Pono” menjadi “porno” sebagai pelanggaran etik yang tidak pantas diucapkan oleh seorang wakil rakyat.

Keputusan itu dibacakan dalam sidang terbuka di ruang MKD DPR RI, Rabu (7/5/2025). Sidang tersebut menyatakan bahwa Dhani telah melanggar etika parlemen dan layak dikenai sanksi ringan.

"Ahmad Dhani dengan nomor anggota A 119 dari fraksi Partai Gerindra telah terbukti melanggar kode etik DPR RI dan diberikan sanksi ringan," ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.

Baca juga : Pramono Ancam Batalkan Pelantikan Calon Pejabat Pemprov DKI, Jika Tak Naik Transportasi Umum

Sanksi yang dijatuhkan kepada Ahmad Dhani berupa teguran lisan dan kewajiban untuk meminta maaf kepada musisi Rayandie Rohy Pono, atau yang lebih dikenal sebagai Rayen Pono. MKD memberikan tenggat waktu tujuh hari sejak putusan dibacakan.

"Menghukum teradu dengan teguran lisan disertai kewajiban teradu meminta maaf kepada pengadu paling lama tujuh hari sejak keputusan ini," lanjut Dek Gam.

Pernyataan kontroversial itu bermula dari ucapan Dhani saat menghadiri sebuah diskusi tentang hak cipta. Dalam video yang diputar di ruang sidang MKD, Dhani terlihat keliru menyebut marga Rayen Pono.

"Seandainya Rayen Pono, porno, eh porno, Rayen Pono adalah pencipta lagu 'Bilang Saja'..." ujar Dhani dalam tayangan video.

Baca juga :Anak Tak Mampu Jadi Prioritas, Prabowo Siapkan 100 Sekolah Asrama Gratis Setiap Tahun

Menanggapi tuduhan tersebut, Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak berniat menghina. Ia menyebut ucapannya itu murni merupakan “slip of the tongue” atau keseleo lidah, tanpa niatan untuk melecehkan siapa pun.

"Itu 100 persen pure slip of the tongue dan yang bersangkutan sudah melaporkan saya ke kepolisian dan saya akan menjalani proses hukum itu kalau memang ada, Yang Mulia," kata Dhani dalam sidang.

Tak hanya Rayen Pono, Ahmad Dhani juga dilaporkan oleh Joko Priyoski atas dugaan ucapan rasis dalam rapat Komisi X DPR. Wakil Ketua MKD Agung Widyantoro mengungkapkan, dalam rapat tersebut Dhani sempat melontarkan pernyataan terkait fisik dan stereotip rasial.

"Ada menyebut mata bule kemudian rambut pirang dan sebagainya. Bahkan kemudian juga keberatan atas pernyataan anggota dewan di dalam rapat tersebut yang menyampaikan ide gagasannya kalau perlu dijodohkan atau dinikahkan sampai empat orang," terang Agung.

Baca juga :Sakit Usai Operasi, Jonathan Frizzy Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Liquid Vape Etomidate

Ahmad Dhani menyatakan siap mengikuti proses hukum dan meminta arahan dari MKD jika pernyataannya dinilai mengandung unsur pidana.

"Mohon arahan Yang Mulia kalau memang ada unsur pidana daripada slip of the tongue... bagaimana seharusnya saya sebagai anggota DPR untuk bertindak selanjutnya," tutupnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post