×
image

Jonathan Frizzy Bikin Grup WhatsApp untuk Atur Pengiriman Etomidate dari Malaysia, Polisi Ungkap Peran Aktif

  • image
  • By Shandi March

  • 06 May 2025

Polisi ungkap Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp untuk mengendalikan pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. (Tangkapan layar Instagram @ijonkfrizzy)

Polisi ungkap Jonathan Frizzy membuat grup WhatsApp untuk mengendalikan pengiriman obat keras jenis etomidate dari Malaysia. (Tangkapan layar Instagram @ijonkfrizzy)


LBJ – Polisi mengungkap fakta baru dalam kasus vape mengandung obat keras yang menyeret nama aktor Jonathan Frizzy alias Ijonk. Bukan sekadar pemakai atau pengekor, Jonathan justru berperan aktif dalam proses pengiriman zat terlarang dari Malaysia ke Indonesia. Bahkan, ia diduga menjadi pencetus grup WhatsApp yang digunakan untuk merancang pengiriman obat keras jenis etomidate.

“Dari hasil pemeriksaan barang bukti digital terlihat yang membuat grup WhatsApp 'berangkat' ini adalah JF,” tegas Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald Sipayung, Senin (5/5).

Grup tersebut terdiri dari empat orang: Jonathan Frizzy (JF), BTR, EDS, dan ES. Mereka semua kini berstatus tersangka dalam perkara vape ilegal yang mengandung obat keras, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga : Viral Siswa Jabar Rayakan Wisuda Disemprot Pakai Damkar, Ini Kata Gubernur Dedi Mulyadi

Berdasarkan hasil penyelidikan, grup WA yang diberi nama “berangkat” ini menjadi wadah koordinasi distribusi zat etomidate dari luar negeri. Jonathan, menurut polisi, bukan hanya mencetuskan pembentukan grup, tapi juga ikut dalam penyusunan strategi logistik dan operasional pengiriman dari Malaysia ke Jakarta.

“Di grup ini dibahas proses membawa dan mengatur agar zat ini dibawa ke Jakarta, disiapkan tiket keberangkatan dari Jakarta ke Malaysia,” ungkap Ronald.

Tidak berhenti sampai perencanaan, Jonathan juga memonitor langsung jalannya pengiriman. Termasuk ketika pihak Bea Cukai sempat menahan barang tersebut di pintu masuk.

“JF juga melakukan pengawasan dan pengontrolan, karena di awal masuknya barang ini sempat dilakukan pemeriksaan oleh Bea Cukai dan ada komunikasi-komunikasi dalam grup bahwa barang ini akan diurus sehingga bisa dikeluarkan,” tambahnya.

Baca juga : Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Obat Keras

Setelah melalui gelar perkara pada Sabtu (3/5), status Jonathan resmi naik menjadi tersangka. Keesokan harinya, Minggu (4/5), polisi menangkapnya di kawasan Bintaro, Jakarta Selatan. Saat ini, penyidik dari Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Sementara itu, tiga tersangka lain yakni BTR, EDS, dan ES telah lebih dulu ditahan oleh kepolisian.

Keempat tersangka dijerat Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Juncto Pasal 55 KUHP. Pasal ini mengatur larangan produksi dan distribusi obat keras tanpa izin resmi dari pemerintah.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post