×
image

TGB Kembali Diperiksa Kejati NTB Terkait Kasus Korupsi NCC

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 May 2025

Tuan Guru Bajang (TGB) Zaknul Majdi, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (6/5/2025). (tangkap layar X)

Tuan Guru Bajang (TGB) Zaknul Majdi, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (6/5/2025). (tangkap layar X)


LBJ - Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dua periode, Tuan Guru Bajang (TGB) Zaknul Majdi, kembali mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB pada Selasa (6/5/2025) pukul 08.18 Wita. TGB tiba dengan mengenakan batik hitam bermotif merah dan oranye, celana hitam, serta kopiah hitam.

Kedatangannya kali ini adalah untuk memenuhi panggilan Kejati NTB. Sebelumnya, TGB pernah diperiksa terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemanfaatan lahan Pemda untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) yang gagal.

Dalam kasus yang sama, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB, Rosiyadi Hesaenie Sayuti, telah ditahan pada 13 Februari 2025. Kasus korupsi ini diduga merugikan negara sebesar Rp 15,2 miliar.

Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, membenarkan kehadiran TGB.

Baca juga: Bobby Nasution Kaji Libur Sabtu dan Barak Militer untuk Atasi Kenakalan Remaja Sumut

"Ya, TGB langsung masuk ke ruangan Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB, memenuhi undangan Kejaksaan," kata Efrien kepada wartawan di Kantor Kejati NTB.

Efrien menambahkan bahwa penjelasan lebih lanjut terkait pemeriksaan TGB akan disampaikan kemudian. "Yang jelas, benar TGB hadir dan masuk ke ruang Pidsus," ujarnya.

Hingga Selasa siang, mantan politisi Partai Perindo tersebut masih menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati NTB. Kasus NCC terjadi pada masa pemerintahan TGB periode kedua.

Baca juga: Prabowo Perintahkan Ormas Tidak Ganggu Dunia Usaha dan Pemalakan

Dana Pemda yang bekerja sama dengan PT Lombok Plaza untuk pembangunan NCC tidak terealisasi sesuai rencana. Dari total dana proyek sebesar Rp 12 miliar, hanya Rp 6,5 miliar yang disetorkan ke Pemda. Sisa dana diduga disalahgunakan oleh mantan Sekda NTB.

Mantan Sekda NTB dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Ayat (1) Huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 1 KUHP.*** 


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post