×
image

Prabowo Perintahkan Ormas Tidak Ganggu Dunia Usaha dan Pemalakan

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 06 May 2025

Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak mengganggu dunia usaha dan melakukan pemalakan. (tangkap layar yt)

Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak mengganggu dunia usaha dan melakukan pemalakan. (tangkap layar yt)


LBJ - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan perintah tegas kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) untuk tidak mengganggu dunia usaha dan melakukan pemalakan. Perintah ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional, Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman, setelah sidang kabinet pada Senin (5/5/2025).

"Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak, dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu," ujar Dudung di Istana, Jakarta. 

Prabowo menekankan pentingnya sinergi antara ormas dan pemerintah dalam mendorong pembangunan.

"Jadi kalau misalnya ada ormas, silakan bersinergi dengan pemerintah, memberikan masukan, dan mendorong pembangunan pemerintah itu sendiri," kata Dudung. 

Baca juga: UU BUMN Baru Diduga Persulit KPK Jerat Korupsi Direksi

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan akan melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan. Langkah ini diambil menyusul beberapa insiden yang melibatkan ormas, yang berdampak pada keamanan dan investasi. 

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menjelaskan, ormas yang terdaftar di Kemendagri dapat dikenakan sanksi keras. Sanksi tersebut meliputi pencabutan status terdaftar hingga tuntutan pidana jika terbukti melanggar hukum.

"Pertama pemetaan ormas-ormas yang terindikasi melanggar hukum. Kedua mengambil langkah pembinaan bagi yang masih bisa dibina, atau melakukan langkah-langkah hukum yang tegas bagi yang sudah melangkah jauh ke arah kriminalitas dan pelanggaran hukum pidana," ujar Bima di Jakarta, Jumat (2/5/2025).

Bagi ormas yang terdaftar di Kementerian Hukum, sanksi administrasi hingga pembubaran dapat diterapkan jika melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kemendagri telah meminta pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas menertibkan ormas meresahkan.

Baca juga: Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025

"Baru dua hari yang lalu kami mengadakan rapat. Kita minta datanya. Dan kami meminta agar seluruh daerah melakukan, memang bentuk gugus tugas khusus untuk ormas ini. Satgas yang mengkoordinasikan penertiban, pembinaan, pemberdayaan, dan penindakan terhadap ormas," kata Bima. 

Pemerintah pusat atau daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada ormas yang melanggar Pasal 59 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Sanksi tersebut termasuk pembubaran atau pencabutan status hukum ormas.

Sanksi administratif lainnya meliputi peringatan tertulis, penghentian bantuan dan/atau hibah, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau status badan hukum.

Ormas menjadi sorotan karena beberapa insiden, seperti pembakaran mobil polisi di Depok, gangguan pembangunan pabrik BYD di Subang, dan penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kalimantan Tengah oleh ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post