UU BUMN Baru Diduga Persulit KPK Jerat Korupsi Direksi
By Cecep Mahmud
05 May 2025

KPK terancam kehilangan wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). (foto X)
LBJ - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam kehilangan wewenang untuk menangkap dan memproses hukum direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini menyusul pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN (UU BUMN) pada 24 Februari 2025.
Dua pasal dalam UU BUMN menjadi sorotan. Pasal 3X Ayat (1) menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN bukan penyelenggara negara. Pasal 9G menyebut anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan penyelenggara negara.
Padahal, UU KPK memberikan wewenang kepada lembaga antirasuah untuk mengusut penyelenggara negara yang melakukan korupsi dengan kerugian negara minimal Rp 1 miliar.
Pakar hukum tata negara Feri Amsari menilai hilangnya status penyelenggara negara akan mempersulit penangkapan direksi BUMN koruptor.
Baca juga: Anggota DPR Sebut Banyak Oknum Polisi, Termasuk Pangkat Tinggi, Pakai Narkoba
"Apalagi ini ruang penyimpangan besar di perusahaan pelat merah, pada titik tertentu akhirnya ada upaya melegalisasi korupsi dengan pasal-pasal seperti ini," kata Feri, Senin (5/5/2025).
Guru Besar FEB UI Budi Fresidy berpendapat pelaku korupsi tetap harus bisa ditangkap aparat penegak hukum lain. Ia juga menilai UU BUMN seharusnya mengatur batasan keputusan bisnis agar direksi tidak mudah dikriminalisasi.
"Namun, jika mereka terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang menguntungkan diri sendiri, keluarga, atau kelompok tertentu, mestinya tetap harus bisa diproses oleh semua aparat penegak hukum atau lembaga yudikatif, tidak mesti KPK," ujar Budi.
Sementara itu, KPK menyatakan akan melakukan kajian mendalam terkait dampak UU BUMN terhadap kewenangannya.
"Tentunya dengan adanya aturan yang baru perlu ada kajian baik itu dari Biro Hukum maupun dari Kedeputian Penindakan untuk melihat sampai sejauh mana aturan ini akan berdampak terhadap penegakan hukum yang bisa dilakukan di KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Jumat (2/5/2025).
Baca juga: Jokowi Tanggapi Santai Usulan Pemakzulan Gibran: Aspirasi Demokrasi
Tessa menegaskan KPK sebagai pelaksana undang-undang harus menjalankan aturan yang ada. Kajian ini penting terkait upaya Presiden Prabowo Subianto meminimalisasi kebocoran anggaran dan memperkuat pemberantasan korupsi.
"Nah, KPK tentu akan memberikan masukan-masukan kepada pemerintah Bapak Prabowo Subianto, mana yang perlu ditingkatkan, mana yang perlu diperbaiki. Tentunya hal ini menjadi salah satu concern KPK, ya termasuk salah satunya undang-undang BUMN," ucap Tessa.
Potensi hilangnya kewenangan KPK untuk menjerat korupsi di BUMN menimbulkan kekhawatiran akan melemahnya upaya pemberantasan korupsi di sektor strategis ini. Hasil kajian KPK diharapkan dapat memberikan rekomendasi konstruktif kepada pemerintah terkait implementasi UU BUMN.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini