×
image

Perputaran Uang Judi Online di Indonesia Diprediksi Tembus Rp 1.200 Triliun di 2025

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 05 May 2025

Perputaran dana judi online diprediksi mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025.

Perputaran dana judi online diprediksi mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025.


LBJ - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PMK) Abdul Muhaimin Iskandar menyoroti judi online sebagai sumber kemiskinan rentan baru di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam acara soft launching Pemberdayaan dan Rehabilitasi Sosial Berbasis Komunitas, Sentra Cipta Mandiri (SCM), pada Senin (4/5/2025).

"Ada masalah baru lagi, kemiskinan rentan salah satunya disebabkan oleh judi online. Judi, online merupakan sumber kemiskinan rentan baru," ungkap Cak Imin.

Cak Imin menegaskan bahwa judi online adalah kegiatan yang sia-sia dan tidak menguntungkan. Ketua Umum PKB itu menekankan bahwa pemain judi online tidak akan pernah menang karena sistemnya adalah penipuan.

"Sudah tahu tidak akan menang, tapi ikut terus. Judi online sampai kiamat tidak akan menang. Karena judi online itu penipuan. Kita harus atasi ini bersama-sama," ujarnya.

Baca juga: Jonathan Frizzy Terancam 12 Tahun Penjara dalam Kasus Vape Obat Keras

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga pemerintah dan filantropi untuk mengatasi masalah sosial ini.

Sementara itu, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sebelumnya menyampaikan angka fantastis terkait perputaran dana judi online di Indonesia.

Menurutnya, perputaran dana haram tersebut diprediksi mencapai Rp 1.200 triliun pada tahun 2025. Dilansir dari laman resmi PPATK, angka ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp 981 triliun.

Ivan juga menyoroti tantangan ke depan dalam memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan kejahatan keuangan lainnya yang memanfaatkan teknologi seperti aset kripto dan platform online.

Baca juga: Jonathan Frizzy Ditetapkan Tersangka Kasus Vape Berisi Obat Keras

Dalam kesempatan lain, PPATK juga melaporkan bahwa transaksi terkait tindak pidana korupsi pada tahun 2024 mencapai Rp 984 triliun, mendominasi total transaksi tindak pidana sebesar Rp 1.459,64 triliun.

Pernyataan Menko PMK dan data dari PPATK menunjukkan betapa masifnya dampak negatif judi online terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Perlu adanya upaya yang lebih komprehensif dan kolaboratif dari berbagai pihak untuk memberantas praktik ilegal ini dan melindungi masyarakat dari kerugian finansial serta dampak sosial yang ditimbulkan.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post