World App Iming-Imingi Uang lewat Scan Retina, Kemkomdigi Bekukan Layanan Worldcoin
By Shandi March
05 May 2025
.jpeg)
Kemkomdigi Bekukan Layanan Worldcoin. ( Foto:World App)
LBJ - Masyarakat digegerkan dengan antrean panjang di beberapa titik kantor World App, demi mendapatkan imbalan uang setelah scan retina mata. Namun di balik iming-iming itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) ternyata sudah turun tangan. World App resmi dibekukan!
Kementerian melakukan pembekuan terhadap tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan WorldID yang beroperasi melalui aplikasi World App. Langkah ini diambil setelah muncul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan dari pihak penyelenggara.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," tegas Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi, Alexander Sabar, seperti dikutip dari Antara.
Baca juga : Lebih dari 7.000 Pelamar Rebut 1.652 Kursi PPSU Jakarta, Pram Tegaskan Tanpa Ordal!
World App sempat menjadi sorotan karena menjanjikan imbalan uang tunai setelah warga bersedia memindai retina mata mereka di lokasi tertentu. Aksi ini langsung viral di media sosial dan menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang berada di balik aplikasi ini dan ke mana data biometrik itu pergi?
Kemkomdigi memanggil dua badan hukum: PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara. Keduanya diduga mengoperasikan layanan Worldcoin tanpa izin resmi sesuai aturan penyelenggaraan sistem elektronik.
Fakta mengejutkan terungkap. PT Terang Bulan Abadi ternyata belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik. Bahkan, layanan Worldcoin justru menggunakan izin milik PT Sandina Abadi Nusantara—yang berbeda entitas hukum.
"Layanan Worldcoin tercatat menggunakan TDPSE atas nama badan hukum lain, yakni PT Sandina Abadi Nusantara," terang Alexander.
Baca juga : TNI AD Tegaskan Program Siswa Nakal Masuk Barak Tak Langgar Hak Anak
Langkah Kemkomdigi ini mengacu pada PP No. 71 Tahun 2019 dan Permenkominfo No. 10 Tahun 2021, yang menegaskan bahwa seluruh penyelenggara sistem elektronik lingkup privat wajib mendaftar dan bertanggung jawab atas keamanan data pengguna.
Apa yang Sebenarnya Dilakukan World App?
World App mengklaim sebagai bagian dari proyek global yang memanfaatkan data biometrik, khususnya pemindaian retina, untuk menciptakan identitas digital global.
Namun dengan belum adanya kejelasan soal pengelolaan data dan keamanannya, publik wajar mempertanyakan transparansi dan motif di baliknya.
Dengan pembekuan TDPSE, maka semua aktivitas Worldcoin dan WorldID di Indonesia harus dihentikan sementara hingga proses klarifikasi dan audit selesai dilakukan.
Sejumlah titik di Jabodetabek dan kota besar lain sudah dijadikan lokasi pemindaian retina oleh pihak penyelenggara. Publik pun antre hanya demi iming-iming uang tunai. Namun setelah pembekuan ini, kegiatan operasional World App berpotensi masuk ranah hukum bila tetap berlangsung.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini