×
image

DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Tunggu Revisi KUHAP Tuntas

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 May 2025

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (tangkap layar X)

Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. (tangkap layar X)


LBJ - Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, menyatakan bahwa DPR siap menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Meskipun demikian, pembahasan RUU ini masih menunggu selesainya revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Ya kita ikuti arahan Pak Presiden cuma kan kita perlu untuk membahas ini kan masih agak menunggu Undang-Undang RKUHAP. KUHAP ini kan nanti yang akan mengatur intinya kan di KUHAP," kata Adies di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).

Adies menjelaskan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset sangat bergantung pada revisi KUHAP yang saat ini belum rampung di DPR. Ia menekankan pentingnya KUHAP sebagai landasan utama dalam mengatur proses perampasan aset.

DPR tidak ingin RUU Perampasan Aset nantinya justru menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan.

Baca juga: KPK Dorong DPR Segera Rampungkan RUU Perampasan Aset

"Seluruh pidana intinya di KUHAP, KUHAP ini nanti yang mengatur bagaimana tentang perampasan aset ini ya kan. Jangan sampai juga perampasan aset ini dijadikan abuse of power kan seperti itu. Kita kan juga tidak menginginkan seperti itu," ujar Adies.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengungkapkan bahwa terdapat dua rancangan undang-undang yang menunggu penyelesaian KUHAP, yaitu RUU Perampasan Aset dan RUU Kepolisian.

Menurutnya, kedua RUU ini perlu disinkronkan dengan KUHAP terlebih dahulu agar tidak terjadi ketidaksesuaian di kemudian hari.

"Jadi setelah KUHAP baru kita garap, kan ada dua tuh yang menunggu KUHAP nih. Undang-Undang Perampasan Aset dan juga Undang-Undang Kepolisian. Kan semua menunggu KUHAP, jadi kalau KUHAP-nya sudah selesai ya. Itu disinkronkan jangan sampai nanti Undang-Undang Kepolisian atau perampasan aset kita garap nanti hasilnya KUHAP lain kan nggak sinkron," jelas Adies.

Baca juga: Menag Lepas Kloter Pertama Jemaah Haji 2025, Persiapan di Tanah Suci Rampung

Adies menegaskan bahwa DPR pada prinsipnya sepakat dengan pernyataan Presiden Prabowo terkait urgensi RUU Perampasan Aset. Namun, sinkronisasi dengan KUHAP dianggap lebih penting untuk menghindari revisi berulang.

"Nah kan revisi lagi, kerja dua kali. Jadi kita prinsipnya setuju dengan Pak Presiden akan kita segera membahas itu, makanya kita nanti koordinasi dengan teman-teman di Komisi III untuk lebih sedikit agresif menyelesaikan RUU KUHAP karena ada dua RUU yang menanti karena kaitannya dengan RUU KUHAP tersebut," tambahnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menegaskan komitmennya untuk memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya. Ia juga menyampaikan dukungannya terhadap pengesahan RUU Perampasan Aset saat perayaan May Day di Monas.

"Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak aja, udah nyolong nggak mau kembalikan aset. Gue tarik ajalah itu," tegas Prabowo.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post