Fakta Keji Sekuriti Bunuh dan Bakar Balita di Tangerang: Dendam hingga Siksa Korban
By Cecep Mahmud
02 May 2025

Ilustrasi (pixabay)
LBJ - Balita MA (4) ditemukan tewas terbakar di sebuah kamar kontrakan di Kosambi, Kabupaten Tangerang, Banten. Korban diketahui menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh Heri Budiman (38), seorang sekuriti Bandara Soekarno-Hatta yang merupakan pacar dari ibu kandung korban, J.
Jenazah MA pertama kali ditemukan oleh ibunya pada Minggu (27/4/2025) siang. J bersama beberapa saksi terpaksa membuka pintu kontrakan secara paksa. Salah seorang saksi menemukan kunci kontrakan di dalam selokan. Saat pintu terbuka, J mendapati hawa panas dan asap tebal di dalam kamar. Ia menemukan MA dalam kondisi tewas terbakar.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Zain Dwi Nugroho, mengidentifikasi pelaku sebagai HB (38), seorang karyawan swasta yang bekerja sebagai sekuriti di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang.
Berikut adalah lima fakta keji terkait kasus pembunuhan dan pembakaran balita MA yang dirangkum dari berbagai sumber:
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Pria Bakar Bocah di Tangerang: Hilangkan Bukti Pembunuhan
1. Motif Pembunuhan:
Heri berhasil ditangkap oleh tim Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya di Masjid Raya Alhidayah, Deudeul, Taraju, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Selasa (29/4/2025) pagi.
Polisi mengungkapkan bahwa motif pembunuhan MA adalah rasa kesal pelaku terhadap korban yang menangis pada tengah malam. Selain itu, Heri juga menyimpan dendam terhadap kakak ibu korban yang tidak merestui hubungannya dengan ibu MA.
"Motif daripada pelaku disebabkan karena pelaku kesal karena korban menangis ketika tengah malam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.
"Dendam terhadap kakak dari ibu korban karana tidak merestui hubungan dengan pelaku sehingga hal tersebut dilampiaskan kepada anak daripada ibunya," tambahnya.
2. Detik-detik Sekuriti Habisi Nyawa Anak Kekasih:
Heri terbangun dini hari karena tangisan MA yang meminta susu. Ia kemudian memukul kepala korban sebanyak tiga kali dengan tangan kosong. Setelah itu, Heri membawa MA ke kamar mandi dan mencelupkan kepalanya ke dalam ember berisi air.
Baca juga: Tragis, Bocah 4 Tahun di Tangerang Tewas Terbakar di Rumah Kontrakan
"Bahwa pada hari Sabtu, 26 April, sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka bertemu dengan ibu korban. Pada saat itu ibu korban bawa tiga anaknya, yang salah satunya dari tiga orang anak tersebut adalah si korban," jelas Kombes Wira.
Korban kemudian menginap di kontrakan Heri yang memang sering mengajak korban menginap.
"Sekitar pukul 23.00 WIB, Tersangka tidur bersama korban. Ketika memasuki hari Minggu, 27 April 2025, sekitar pukul 02.15 WIB, korban terbangun dan menangis, kemudian meminta dibuatkan susu," jelas Kombes Wira.
"Dengan posisi kedua tangan korban dipegang oleh tersangka di belakang badannya, tangan kiri cekik leher sambil celupkan kepala korban ke ember isi air," tuturnya.
3. Anus Korban Digosok Sikat WC:
Setelah menenggelamkan kepala korban ke dalam ember selama dua hingga tiga menit hingga mengeluarkan feses, Heri melakukan tindakan yang lebih keji. Ia mengambil sikat kloset dan menggosokkannya ke anus korban.
"Dengan tujuan untuk bersihkan kotoran di seputaran anus," ucap Kombes Wira.
Tak berhenti di situ, Heri kembali mencelupkan kepala korban ke ember hingga akhirnya MA tidak sadarkan diri. Menyadari korban telah meninggal, Heri kemudian membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak kejahatannya.
"Tersangka geletakkan tubuh korban di atas kasur. Tersangka tumpuk pakaian di kamar dan mulai membakar pakaian tersebut," ujar Kombes Wira.
Baca juga: Kontrakan TKP Bocah Tewas Terbakar di Tangerang Disewa Kekasih Ibu Korban
4. Polisi Tembak Heri karena Melawan saat Penangkapan:
Polisi terpaksa menembak kaki Heri karena berusaha melarikan diri saat proses pencarian barang bukti di Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Kenapa kaki korban ada luka tembak? Kami lakukan tindakan tegas pada saat pencarian barang bukti, yang bersangkutan mencoba melawan petugas kemudian melarikan diri pas di Tasik," kata Kombes Wira.
Akibat perbuatannya, Heri dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun," jelas Kombes Wira.
5. Sekuriti Pembunuh Dites Narkoba dan Kejiwaan:
Pihak kepolisian akan melakukan tes narkoba dan pemeriksaan kejiwaan terhadap Heri. Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan analisa yang lebih komprehensif terkait motif dan penyebab pelaku melakukan tindakan sekejam itu.
"Tentunya ini kami nanti akan melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk apakah pelaku ini dalam pengaruh narkoba," kata Kombes Wira.
"Karena baru kemarin ini ditangkap, kami akan melakukan tes. Termasuk nanti pemeriksaan psikologi," jelasnya.
"Tentu akan kami dalami semua yang menjadi faktor kenapa pelaku ini melakukan perbuatan sampai sejauh itu," sambungnya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini