×
image

PPATK Blokir Lebih dari 5.000 Rekening Judi Daring Senilai Rp 600 Miliar

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 02 May 2025

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring atau online. (tangkap layar yt)

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring atau online. (tangkap layar yt)


LBJ - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap lebih dari 5.000 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas perjudian daring atau online. Nilai transaksi dari rekening-rekening yang diblokir tersebut mencapai lebih dari Rp600 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyatakan bahwa tindakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif judi online.

"Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online," ujar Ivan dalam keterangan tertulis, dikutip dari Antara.

Langkah tegas ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Baca juga: May Day 2025, Prabowo Janjikan Penghapusan Kemiskinan hingga UU PPRT

Gernas APU/PPT digencarkan sebagai upaya kolaborasi antar berbagai instansi. Tujuannya adalah mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta meningkatkan peran masyarakat dalam memerangi praktik judi online.

Ivan menjelaskan bahwa kecanduan judi daring seringkali memicu tindak kriminalitas lainnya. Pelaku berusaha memenuhi kebutuhan akan aktivitas ilegal tersebut.

"Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia," katanya.

PPATK terus mendorong kerja sama yang erat antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat sipil. Kerja sama ini bertujuan menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Baca juga: Ratusan Siswa SMPN 35 Bandung Diduga Keracunan Usai Konsumsi MBG

Gernas APU/PPT diyakini sebagai instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak pelaku kejahatan keuangan. Selain itu, gerakan ini juga memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Pemerintah menerapkan strategi terpadu dalam mengatasi perjudian daring. Strategi ini mencakup kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengawasan ruang digital. Pengawasan ini bertujuan memberantas praktik judi daring.

"Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas," kata Meutya Hafid dalam keterangan pers kementerian di Jakarta (4/3/2025).

"Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif," tambahnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post