×
image

Dokter AY Bantah Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Pasien di Malang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 30 Apr 2025

Ilustrasi (pixabay)

Ilustrasi (pixabay)


LBJ - Oknum dokter berinisial AY di Kota Malang, Jawa Timur, akhirnya memberikan pernyataan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap pasien perempuannya. Melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu, dokter AY membantah keras tuduhan pelecehan seksual yang dituduhkan oleh pasien berinisial QAR yang terjadi pada tahun 2022.

Alwi Alu menyatakan bahwa dokter AY telah menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Malang Kota pada Selasa (29/4/2025). Saat pemeriksaan, status dokter AY masih sebagai saksi. Pemeriksaan berlangsung dari pukul 14.48 WIB hingga pukul 23.00 WIB. Fokus pemeriksaan adalah kronologi kejadian sesuai Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Menanggapi tuduhan pelecehan seksual yang viral di media sosial dan diberitakan, Alwi Alu menegaskan bahwa keterangan korban QAR adalah fitnah.

Baca juga: Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar Mandi di Rumpin

"Berdasarkan keterangan klien kami, terkait dengan pemberitaan atau keterangan saudara Q, baik yang lewat wawancara di media maupun postingan di media sosial, itu semua fitnah," kata Alwi pada Rabu (30/4/2025).

Alwi membenarkan bahwa QAR pernah menjadi pasien dokter AY dan dirawat di rumah sakit tempat kliennya bekerja. Mengenai tindakan dokter AY selama perawatan yang dipermasalahkan, Alwi menyatakan bahwa kliennya meyakini tindakannya merupakan bagian dari pelayanan medis.

Namun, ia enggan memberikan rincian lebih lanjut terkait kesesuaian dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan memilih untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

"Kalau terkait itu, nanti kita ikuti saja proses hukumnya seperti apa, karena kalau berkaitan dengan itu sudah masuk di ranah pokok materinya, kan cuman sejauh ini berdasarkan keterangan klien kami, artinya apa yang dilakukan ini adalah pelayanan," jelasnya.

Lebih lanjut, Alwi membantah klaim pihak QAR yang menyatakan telah menunggu tanggapan dari dokter AY sebelum melapor ke polisi. Menurutnya, sejak informasi viral muncul sekitar tanggal 15 April hingga pelaporan pada 18 April, tidak ada permintaan klarifikasi yang ditujukan kepada kliennya maupun tim kuasa hukum.

"Mereka melapor pada tanggal 18 itu mulai dari awal pemberitaan, awal postingan kalau tidak salah tanggal 15 sampai pada berujung pelaporan itu, tidak ada satu pun bentuk permintaan klarifikasi ke kita, baik ke klien kita, ataupun di kita secara selaku kuasa hukum," ungkapnya.

Baca juga: Istana Pertanyakan Substansi Gugatan UU TNI ke MK

Pihak dokter AY juga mengambil langkah hukum karena merasa nama baik kliennya terus disudutkan, terutama setelah fotonya dipublikasikan secara jelas di media sosial. Melalui kuasa hukumnya, pihak dokter AY telah melaporkan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial ke Polresta Malang Kota pada 18 April 2025 pukul 13.25 WIB, beberapa jam sebelum laporan polisi dari pihak QAR.

"Jadi bukan lapor balik, posisi kami berdasarkan tanggal ini, kami lapor duluan dengan pengaduan, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik lewat media sosial yang kita laporkan, atau kita adukan ini adalah akun media sosialnya," ujarnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang perempuan berinisial QAR (31) mengaku di media sosial Instagramnya pada Selasa (15/4/2025) telah menjadi korban pencabulan oleh oknum dokter AY di Rumah Sakit Persada Kota Malang pada September 2022 saat dirinya sedang berlibur ke Malang.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post