×
image

Pasutri di Majalengka Bobol Dana BPJS Ketenagakerjaan Warga Lain, Total Uang Raib Rp23,9 Juta

  • image
  • By Shandi March

  • 30 Apr 2025

Pasutri asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terlibat dalam kasus pemalsuan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. (X@ini_polisi)

Pasutri asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, terlibat dalam kasus pemalsuan data peserta BPJS Ketenagakerjaan. (X@ini_polisi)


LBJ — Sepasang suami istri asal Majalengka, Jawa Barat, ditangkap polisi setelah terbukti membobol dana BPJS Ketenagakerjaan milik orang lain dengan cara memalsukan identitas. Aksi mereka terbongkar setelah seorang pekerja pabrik melapor ke polisi karena merasa tidak pernah mencairkan dana miliknya.

Pasangan berinisial ASM dan LN itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka ditangkap Tim Satreskrim Polres Subang di rumahnya, Jumat, 25 April 2025.

Modus dan Kronologi Penipuan

Kasus ini terbongkar ketika seorang karyawan PT TKG Taekwang Subang menyadari bahwa saldo BPJS miliknya telah dikuras tanpa sepengetahuan. Ia melapor ke Polres Subang pada 14 Maret 2025.

“Korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah,” ungkap Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu.

Baca juga : Wanita Ditemukan Tewas Bersimbah Darah dalam Kamar Mandi di Rumpin

Dari hasil penyelidikan, polisi mendapati bahwa pelaku membeli data korban melalui media sosial Facebook seharga Rp500 ribu. Dengan data itu, mereka membuat e-KTP palsu dan surat paklaring, lalu mencairkan dana BPJS seolah-olah sebagai pemilik asli.

Setelah mengumpulkan bukti, polisi menangkap ASM dan LN di kediaman mereka. Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 37 e-KTP palsu, 16 kartu BPJS, 35 SIM card, dan sejumlah dokumen ilegal.

"Kerugian akibat aksi para tersangka tidak hanya terjadi di Subang, tetapi juga di beberapa wilayah lain seperti Bandung, Sukabumi, dan Cirebon," ujar AKBP Ariek.

Pihak berwajib kini tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas dalam kasus ini.

Baca juga : Dedi Mulyadi Wajibkan Vasektomi untuk Penerima Bansos, Ini Alasannya

Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi

Karena aksi kriminalnya, ASM dan LN dijerat dengan Pasal 67 dan 68 UU Perlindungan Data Pribadi. Mereka terancam hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp6 miliar.

Kapolres Ariek juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi.

“Segera laporkan ke pihak berwenang jika menemukan indikasi penyalahgunaan identitas atau dana pribadi,” katanya.

Polisi juga meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada jasa pengurusan dokumen dari pihak tak dikenal, terutama di media sosial.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post