Istana Hormati Putusan MK Soal Pasal Pencemaran Nama Baik
By Cecep Mahmud
30 Apr 2025

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi setelah menerima salinan resmi putusan MK.
LBJ - Istana Kepresidenan menegaskan sikap pemerintah untuk mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal pencemaran nama baik. MK sebelumnya memutuskan bahwa pasal tersebut tidak dapat diberlakukan bagi institusi pemerintah maupun jabatan.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan pernyataan resmi pemerintah terkait putusan MK tersebut pada Rabu (30/4/2025).
Ia menyatakan bahwa pemerintah akan segera berkoordinasi setelah menerima salinan resmi putusan MK.
"Berkenaan hasil putusan MK, yang pertama, secara resmi kami belum menerima petikan atau salinan dari keputusan MK tersebut yang tentunya nanti segera akan kami koordinasikan. Kedua, tentu saja pemerintah menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan tentu akan menjalankan keputusan tersebut manakala keputusan tersebut berkonsekuensi terhadap kebijakan-kebijakan di internal pemerintahan," kata Mensesneg Prasetyo Hadi kepada wartawan.
Baca juga: Polri Siap Adaptasi Putusan MK Soal Pasal Karet UU ITE
Prasetyo Hadi menilai putusan MK ini akan membawa pengaruh terhadap kebebasan berpendapat di Indonesia. Ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab.
"Ketiga, tentu keputusan MK yang kemudian dianggap ini merupakan kabar baik terhadap kebebasan berpendapat, maka menurut kami yang terpenting adalah bahwa kita semua memahami selama ini kebebasan berpendapat tersebut juga sudah terjadi dan juga dilindungi oleh UUD kita. Namun yang paling penting adalah marilah kebebasan berpendapat itu tetap harus dilandasi dengan rasa tanggung jawab," ujarnya.
Lebih lanjut, Mensesneg berharap agar masyarakat dalam menyampaikan pendapat tidak didasari oleh kebencian dan senantiasa menyertakan data yang akurat. Hal ini bertujuan agar kebebasan berpendapat tidak menjadi sarana untuk menyampaikan hal-hal yang tidak menghormati pihak lain atau mengandung unsur negatif.
Baca juga: MK Putuskan Kerusuhan di Ruang Digital Bukan Delik Pidana UU ITE
Putusan MK ini merupakan respons atas gugatan nomor 105/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh seorang warga bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Pemohon menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), termasuk Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) terkait pencemaran nama baik.
Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian permohonan pemohon. MK menyatakan bahwa frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai 'kecuali lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik atau tertentu, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan'.
Selain itu, MK juga memberikan penafsiran terhadap frasa 'suatu hal' dalam pasal yang sama, yang harus dimaknai sebagai 'suatu perbuatan yang merendahkan kehormatan atau nama baik seseorang'. MK juga memberikan penafsiran terhadap pasal-pasal lain terkait penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian atau permusuhan.
Dengan putusan ini, institusi pemerintah dan jabatan tidak lagi dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk menindak pihak yang menyampaikan kritik atau pendapat terhadap mereka. Putusan ini diharapkan dapat memperkuat kebebasan berpendapat di Indonesia dengan tetap mengedepankan tanggung jawab dalam penyampaiannya.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini