DPR Soroti Kebobolan, 183 Ribu Pekerja Migran Ilegal Berangkat ke Saudi
By Cecep Mahmud
29 Apr 2025

Komisi IX DPR RI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terkait keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. (tangkap layar X/@TxtdariHI)
LBJ - Komisi IX DPR RI menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah terkait keberangkatan pekerja migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi. Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi, menilai Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) dan Atase Ketenagakerjaan (Atnaker) di Arab Saudi gagal mencegah keberangkatan ratusan ribu PMI secara ilegal, meskipun moratorium telah diberlakukan.
"Sudah jelas-jelas ada moratorium, tapi kok masih ada ratusan ribu yang berhasil berangkat secara ilegal? Ini artinya ada sistem yang lemah, ada kebobolan serius,” ujar Nurhadi dalam keterangan resminya, Selasa (29/4/2025).
Pernyataan Nurhadi ini menyusul terungkapnya data mengenai tingginya angka PMI yang berangkat ke Arab Saudi secara ilegal. Sebanyak 183.000 pekerja migran Indonesia dilaporkan berangkat ke Arab Saudi secara tidak resmi, di tengah pemberlakuan moratorium sejak tahun 2011.
Nurhadi mempertanyakan efektivitas peran Atnaker di Arab Saudi dalam melakukan pengawasan. Pasalnya, jumlah PMI ilegal yang berangkat setiap tahunnya mencapai puluhan ribu.
Baca juga: Jakarta Lepas 7.926 Calon Haji ke Tanah Suci Mulai 1 Mei
"Kalau begini faktanya, sebenarnya apa tugas dan fungsi atase tenaga kerja di Arab Saudi? Kok bisa kebobolan sebanyak ini,” kata Nurhadi.
Oleh karena itu, Nurhadi mendesak pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap permasalahan maraknya keberangkatan PMI ilegal ke Arab Saudi.
Ia menekankan bahwa perlindungan terhadap PMI merupakan kewajiban negara yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, bukan sekadar formalitas.
"Harap ini menjadi perhatian serius pemerintah untuk melindungi pekerja migran kita," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri P2MI Abdul Karding menyampaikan data mengenai jumlah pekerja migran ilegal ini dalam rapat bersama Komisi IX DPR di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Baca juga: Yayasan Terafiliasi Eks Wagub Jabar Terima Hibah Total Rp 45 Miliar
"Dan totalnya dari kunjungan ke Riyadh, itu total pekerja kita yang ada di sana itu ada 183.000 yang rawan tidak terlindungi," kata Karding.
Ia mengungkapkan bahwa setiap tahunnya, sekitar 25.000 TKI nekat berangkat secara ilegal ke Arab Saudi. Mereka tidak memiliki perlindungan hukum karena tidak terdata dalam sistem resmi.
"25.000 ini tidak terdata di Sisko P2MI atau terdaftar oleh negara kita. Sehingga 25.000 per tahun ini menjadi sangat riskan perlindungannya untuk mereka. Jadi tidak ada perlindungan sama sekali," sambungnya.
Karding menambahkan, meskipun moratorium telah berlaku sejak 2011, keberangkatan TKI ilegal ke Arab Saudi terus terjadi setiap harinya. Kondisi ini dinilai memerlukan perhatian serius demi keselamatan dan perlindungan tenaga kerja Indonesia.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini