Belum Diperiksa KPK, Moge dan Mercy Milik Ridwan Kamil Sudah Disita
By Shandi March
29 Apr 2025
.jpeg)
Ridwan Kamil pose dengan motornya merk Royal Enfield yang disita KPK. (dok. Instagram @ridwankamil)
LBJ – Polemik kasus korupsi Bank BJB makin dalam menyeret nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Meski Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita motor gede (moge) hingga mobil mewah Mercedes-Benz (Mercy) milik RK, namun hingga kini ia belum dipanggil untuk diperiksa.
Penyitaan moge Royal Enfield berwarna hitam bercorak kuning ini terungkap dari hasil penggeledahan rumah pribadi RK di Bandung pada Maret 2025 lalu.
Menariknya, moge itu tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RK. Saat ini, moge tersebut terparkir di area penyimpanan barang bukti gedung Rupbasan KPK, Jakarta Selatan.
Baca juga : Sidang Zarof Terungkap: Urus Perkara dengan Syarat Dana Film
Selain moge, juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut lembaganya juga mengamankan satu unit mobil Mercy milik RK.
"Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes," kata Tessa, Senin (28/4). Meski demikian, mobil itu dikabarkan masih berada di bengkel dan belum dipindahkan ke Rupbasan.
RK Masih Bebas, Penyidikan Tetap Jalan
Meski penyitaan aset berjalan, pemeriksaan terhadap RK masih belum dilakukan. Tessa menegaskan bahwa proses hukum kasus ini tetap berlanjut sesuai prosedur.
"Pada waktunya nanti, kalau seandainya penyidik sudah menilai, saksi siapa pun, ya tidak hanya saudara RK, akan dilakukan pemanggilan," ujarnya.
Baca juga : Modus Mencatut Nama Bank Plat Merah, Kawan Visi Dituding Gelapkan Dana Rp1,83 Miliar
Tessa juga meluruskan persepsi publik, menegaskan bahwa RK saat ini belum berstatus tersangka atau saksi resmi karena belum pernah dipanggil dalam berita acara pemeriksaan. "Jadi kalau ditanya kapan dipanggil, kita kembalikan ke kebutuhan penyidik," tambahnya.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, membenarkan bahwa pemanggilan RK adalah ranah penyidik. Ia mengatakan, penanganan perkara mengedepankan skala prioritas dan pertimbangan teknis penyidikan.
"Tanggal (pemanggilan) belum. Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik," ujar Setyo, Kamis (24/4).
Ia memastikan, karena sudah ada tindakan penggeledahan, maka proses klarifikasi terhadap RK pasti dilakukan di tahap selanjutnya. Namun, untuk waktunya, KPK belum menentukan secara pasti.
Baca juga :Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Dugaan Pencemaran Nama Baik
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Yuddy Renaldi (mantan Dirut BJB), Widi Hartoto (Pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB), Ikin Asikin Dulmanan (pengendali agensi), Suhendrik (pengendali PT WSBE dan PT BSC Advertising), serta Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi Cipta Karya).
KPK berjanji akan terus mengembangkan kasus ini, termasuk mendalami keterlibatan pihak-pihak yang diduga ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini