×
image

Koalisi Sipil Laporkan Jampidsus dan JPU ke Jamwas Kejagung Terkait Dakwaan Zarof

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 28 Apr 2025

 Jampidsus Febrie Adriansyah, dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. (tangkap layar X)

Jampidsus Febrie Adriansyah, dilaporkan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi atas dugaan penyalahgunaan kewenangan. (tangkap layar X)


LBJ - Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh Jampidsus Febrie Adriansyah dan JPU M. Nurachman Adikusumo ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

Pelaporan ini dilakukan bersama dengan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Indonesia Police Watch (IPW), dan Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat). Koordinator Koalisi Sipil Anti Korupsi Ronald Loblobly menyampaikan hal ini di depan ruang Jamwas Kejagung, Senin (28/4/2025).

Ronald menilai terdapat kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap mantan pejabat MA Zarof Ricar. Menurutnya, JPU hanya mengenakan pasal gratifikasi atas temuan barang bukti uang tunai Rp 915 miliar dan 51 kilogram emas.

"Ini merupakan strategi penyimpangan penegakan hukum, sekaligus modus untuk merintangi penyidikan," kata Ronald.

Baca juga: Sidang Zarof Terungkap: Urus Perkara dengan Syarat Dana Film

Koalisi Sipil mendesak Jampidsus memerintahkan JPU untuk mengenakan pasal suap dan/atau TPPU terhadap Zarof.

"Ini sebagai bentuk kejahatan yang serius yang diduga memiliki motif dan mensrea untuk ‘mengamankan’ pemberi suap dan melindungi hakim pemutus perkara," ujar Ronald.

Ia juga menduga adanya kepentingan untuk menyandera pimpinan MA. Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan peran Zarof dalam tindak pidana yang didakwakan. Ia menilai pengklasifikasian barang bukti dengan nomor perkara dan kode tertentu sebagai gratifikasi tidak masuk akal.

"Sangat tidak masuk akal ketika temuan barang bukti bertuliskan nomor perkara dan kode-kode tertentu, ditindaklanjuti oleh Penuntut Umum dengan mengklasifikasikan tindakan tersebut dalam delik ‘gratifikasi’, dan bukannya dianggap sebagai ‘suap’ mengingat pemberian dimaksudkan untuk mempengaruhi hakim atau putusan," kata Sugeng.

Baca juga: MPR Desak Pemerintah Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi Demi Target Ekonomi

Sugeng juga menyoroti jabatan Zarof yang bukan hakim sehingga tidak memiliki kewenangan memutus perkara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan pihaknya baru mengetahui pelaporan tersebut dari media.

"Kami sangat menghormati setiap apapun yang disampaikan oleh kelompok-kelompok dari masyarakat, dari media, bahkan terhadap hal-hal yang kritik terhadap kami," ujar Harli.

Ia menambahkan pihaknya akan melihat laporan tersebut lebih dulu sebelum memberikan respons lebih lanjut.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post