×
image

Sidang Zarof Terungkap: Urus Perkara dengan Syarat Dana Film

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 28 Apr 2025

Pendanaan pembuatan film Sang Pengadil menjadi syarat yang diajukan Zarof Ricar untuk mengurusi perkara. (tangkap layar X/@CenayangFilm)

Pendanaan pembuatan film Sang Pengadil menjadi syarat yang diajukan Zarof Ricar untuk mengurusi perkara. (tangkap layar X/@CenayangFilm)


LBJ - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar disebut menawarkan bantuan pengurusan perkara kepada pengacara Bert Nommensen Sidabutar dengan syarat memberikan sejumlah uang untuk biaya produksi film “Sang Pengadil”. Keterangan ini disampaikan Bert saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap dan gratifikasi Zarof di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (28/4/2025).

Jaksa penuntut umum dari Kejagung mengonfirmasi bahwa Bert mengakui telah bertemu dan memberikan Rp 1 miliar kepada Zarof.

"Ada menjelaskan terkait dengan adanya pertemuan dengan sdr Zarof Ricar. Di situ ada penyampaian hal-hal yang berkaitan dengan penyerahan sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar. Apakah benar?” tanya jaksa.

“Siap,” jawab Bert di ruang sidang.

Baca juga: MPR Desak Pemerintah Tertibkan Ormas Pengganggu Investasi Demi Target Ekonomi

Bert menjelaskan bahwa pertemuannya dengan Zarof terjadi saat acara halal bihalal, setelah keduanya diketahui merupakan alumni Fakultas Hukum UKI.

Dalam pertemuan itu, Zarof menceritakan proyek filmnya yang berjudul “Sang Pengadil”. Film tersebut berkisah tentang perjuangan seorang hakim muda.

Bert menuturkan percakapannya dengan Zarof saat itu.

"Itu saja dia ngomong, ya jadi saya ya sebenarnya bercanda, ‘(Pak Zarof) Banyak duit dong’, gitu kan. Dia, beliau bilang, ‘Ini saja gue perlu duit. Gitu,” ujar Bert.

Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tewas dengan Luka Sayat di Kontrakan Bekasi

Bert mengungkapkan bahwa Zarof kemudian menawarkan bantuan pengurusan perkara di pengadilan dengan imbalan dana untuk filmnya. Awalnya, nominal tidak disebutkan, namun kemudian dipatok sebesar Rp 1 miliar.

"Waktu beliau sampaikan Rp 1 miliar, karena sempat ngomong, ‘Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu' gitu kan,” kata Bert.

Saat itu, Bert sedang menangani beberapa perkara dan meminta bantuan Zarof untuk mengkondisikan persidangan dua di antaranya. Nomor perkara yang disebut adalah perkara perdata nomor 2291 dan perkara lainnya dengan nomor 290 atau 790.

Zarof sendiri didakwa melakukan percobaan suap terhadap Hakim Agung Soesilo terkait kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti dengan terdakwa Ronald Tannur. Jaksa menduga Zarof menerima Rp 5 miliar dari Lisa dalam dua tahap untuk memengaruhi putusan kasasi agar menguatkan vonis bebas PN Surabaya.

"Melakukan percobaan, pembantuan, atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi yaitu permufakatan jahat terdakwa Zarof Ricar dan Lisa Rachmat, memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim yaitu untuk memberi uang sebesar Rp 5.000.000.000," kata jaksa pada sidang sebelumnya.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post