×
image

Tragis, Sopir Taksi Online Dibunuh dan Dibuang Penumpangnya di Tangerang

  • image
  • By Cecep Mahmud

  • 27 Apr 2025

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan.

Ilustrasi jenazah korban pembunuhan.


LBJ - Seorang sopir taksi online berinisial MR (35) tewas dibunuh oleh dua penumpangnya, Jefri dan Dayat, pada Kamis (24/4/2025). Jasad korban ditemukan di Kali Baru, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, setelah sempat dilaporkan hilang. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho menjelaskan kronologi kejadian bermula saat kedua pelaku memesan taksi online dari RSUD Kabupaten Tangerang menggunakan ponsel sekuriti.

MR kemudian tiba dan mengangkut kedua pelaku yang meminta diantarkan ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluk Naga, Kabupaten Tangerang.

"Setelah mendapat taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi," jelas Kombes Zain.

Namun, di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir Jalan Asia Afrika PIK 2, kedua pelaku melakukan pembunuhan terhadap MR. Setelah menghilangkan nyawa korban, Jefri dan Dayat membuang jasad MR ke Kali Baru.

Baca juga: Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Pondok Indah, Keduanya Tewas

"Setelah itu, mereka membuang barang bukti pisau dan tali tambang," ungkap Kombes Zain.

Selanjutnya, pelaku membersihkan mobil korban di wilayah Kompleks Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang, dan berupaya menjualnya.

Upaya penjualan mobil curian itu justru mengarah pada penangkapan pelaku. Mereka menawarkan mobil tersebut kepada seorang anggota polisi yang menyamar.

Pertemuan diatur di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Perancis, Kecamatan Benda, Kota Tangerang. Anggota polisi yang curiga menemukan bercak darah di jok depan dan bagasi mobil saat pemeriksaan.

"Kecurigaan anggota kami semakin kuat saat melihat ada bercak darah di jok mobil bagian depan dan bagasi belakang mobil," ungkap Kombes Zain.

Polisi langsung melakukan interogasi dan kedua pelaku mengakui perbuatan mereka. Jefri ditangkap di lokasi transaksi sekitar pukul 20.00 WIB, sementara Dayat diamankan di Kampung Belimbing, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, pada pukul 23.25 WIB.

Setelah penangkapan, jasad MR ditemukan di muara Sungai Kali Baru, sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah laut.

"Jasad korban ditemukan sekitar 300 meter dari lokasi pembuangan ke arah muara menuju laut," kata Kombes Zain.

Baca juga: Banjir Lumpur Terjang Perumahan di Cianjur, Puluhan Rumah Rusak

Hasil visum menunjukkan MR mengalami 29 luka robek di tubuhnya dan luka akibat benda tumpul.

"Penyidik telah menerima hasil visum dan otopsi. Terdapat 29 luka terbuka pada tubuh korban," beber Kombes Zain.

Jasad MR telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. Atas perbuatan keji tersebut, kedua pelaku terancam pasal berlapis, termasuk pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa.

"Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun," pungkas Kombes Zain.***


Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini

Popular Post