Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup, Hoaks Soal SIM Gratis Marak
By Shandi March
26 Apr 2025
.jpeg)
Ilustrasi. Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada SIM Seumur Hidup. (X@A. Fatah Yasin)
LBJ - Kepolisian Republik Indonesia melalui Korlantas kembali meluruskan kabar simpang siur soal Surat Izin Mengemudi (SIM) yang diklaim akan berlaku seumur hidup. Lewat klarifikasi resminya, Korlantas menegaskan, SIM tetap harus diperpanjang lima tahun sekali sesuai aturan.
Munculnya wacana SIM seumur hidup bermula dari usulan Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Korlantas Polri pada 4 Desember 2024. Tujuannya, untuk meringankan beban administrasi masyarakat.
Namun, Kasubdit SIM Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Dhafi, menegaskan bahwa informasi tersebut keliru.
Baca juga : Baznas DKI dan Pemprov Jakarta Tebus Ijazah Warga Tak Mampu, Ini Target Berikutnya
"Untuk SIM gratis itu tidak ada kalau ada yang ngasih informasi lewat Instagram atau TikTok dan sebagainya terkait dengan SIM gratis itu adalah hoaks tidak benar," ujar Dhafi, Rabu (23/4), dikutip dari laman resmi Korlantas Polri.
Ia menambahkan, alasan utama mengapa SIM perlu diperbarui lima tahunan adalah faktor perubahan kondisi fisik dan psikologis pemegang SIM. Seiring bertambahnya usia, kemampuan berkendara seseorang bisa menurun drastis.
"SIM itu harus merupakan satu keahlian untuk bisa membawa kendaraan. Bahwasanya keahlian setiap orang itu karena aktivitas sehari-hari bertambah usia, kemampuan bisa berkurang. Kalau secara psikologis harus diukur apakah dia masih mampu atau tidak," jelas Dhafi.
Selain itu, Pasal 85 ayat (2) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) juga mengatur bahwa setiap lima tahun sekali, pemegang SIM wajib menjalani evaluasi kelayakan fisik dan mental untuk menjamin keselamatan di jalan.
Baca juga :Jakarta Fair 2025 Buka Lowongan Besar-Besaran, Ini Jadwal dan Cara Lamar Langsung!
Bahkan, selain aspek personal, aspek kendaraan juga menjadi alasan kenapa verifikasi berkala perlu dilakukan.
"Jadi bersinergi dengan keakuratan data apabila dibutuhkan dalam hal penyidikan atau penyelidikan apabila seseorang ada satu masalah jadi memang itu karena dua hal itu terpenting satu masalah adalah kemampuan keterampilan dalam mengemudi yang kedua adalah identifikasi kendaraan yang terkait dengan penyidikan atau penyelidikan," ujar Dhafi.
Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar lebih cermat dalam menyaring informasi. Semua informasi resmi terkait layanan SIM hanya diunggah melalui akun resmi Korlantas Polri dan NTMC Korlantas Polri.
"Dalam jaman keterbukaan komunikasi yang terbuka saat ini harus lebih cermat tentunya kalau melihat SIM gratis harus melihat sumber beritanya dari mana kalau bukan dari Korlantas Polri berarti berita itu tidak benar, jadi lihat IG nya Korlantas Polri atau NTMC Korlantas Polri pasti sudah benar tapi kalau bukan di luar dari Korlantas Polri sudah pasti tidak benar terkait dengan masalah SIM gratis," tegas Dhafi.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini