Dipecat karena Kasus Pelecehan, Polisi Pacitan Ajukan Banding
By Shandi March
26 Apr 2025
, diduga memperkosa seorang tahanan wanita (X@Heraloebss).jpeg)
Ruang tahanan yang diduga menjadi tempat anggota Polres Pacitan, Aiptu LC (Kasat Barang Bukti dan Tahanan), diduga memperkosa seorang tahanan wanita (X@Heraloebss)
LBJ - Aiptu LC, anggota Polres Pacitan, Jawa Timur, yang dipecat akibat terjerat kasus dugaan pelecehan seksual terhadap tahanan perempuan, resmi mengajukan banding. Langkah ini diambil setelah dirinya dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang kode etik profesi Polri.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, mengonfirmasi kabar tersebut.
"Setelah hasil putusan yang menyatakan yang bersangkutan diberhentikan tidak dengan hormat, kemudian yang bersangkutan diberikan kesempatan apakah akan mengajukan banding atau tidak, ternyata yang bersangkutan masih mengajukan banding," kata Jules, Jumat (25/4).
Banding yang diajukan LC kini menjadi bahan pertimbangan penyidik dan Bid Propam Polda Jatim. Meski demikian, Jules menegaskan bahwa Polda Jatim tetap berkomitmen memberikan sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melanggar hukum.
Baca juga : Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Sabu-Sabu 22 Kg Jaringan Iran di Jatim
"Yang jelas tindakan tegas akan diberikan sanksi tegas terhadap yang bersangkutan, dan ini sudah menjadi komitmen dari kami semua khususnya atensi dari Bapak Kapolda Jatim," tegas Jules.
Kasus ini bermula saat Aiptu LC diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap seorang tahanan perempuan. Aksi bejat itu berlangsung sebanyak empat kali di ruang berjemur wanita Rutan Mapolres Pacitan sepanjang Maret hingga April 2025.
Polisi menjerat LC dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Selain itu, LC juga dijatuhi pemecatan berdasarkan Pasal 13 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri.
Tidak hanya itu, pelanggaran kode etik LC mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf b dan c, Pasal 8 huruf C angka (1), (2), (3), serta Pasal 10 ayat 1 huruf b, dan Pasal 13 huruf f dalam Peraturan Kepolisian Negara (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022.
Baca juga :Gegara Utang, Anak di OKU Timur Tembak Mati Ibu Kandung Saat Cekcok
Meskipun telah diberhentikan, dengan pengajuan banding ini, proses etik terhadap LC masih akan terus berjalan hingga ada keputusan final.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini