Zaenal Mustofa Mundur dari Tim Hukum Penggugat Ijazah Jokowi, Ini Alasannya
By Shandi March
26 Apr 2025
.jpeg)
Keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), digugat sejumlah pihak. (Tangkapan layar YouTube Puspen TNI)
LBJ - Perjalanan gugatan keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), di Pengadilan Negeri (PN) Surakarta memasuki babak baru. Zaenal Mustofa, salah satu kuasa hukum Muhammad Taufiq, dikabarkan mundur dari tim setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemalsuan dokumen akademik.
Kabar ini dikonfirmasi langsung oleh Taufiq saat dihubungi, Jumat (25/4/2025). "Betul, Pak Zaenal Mustofa mengundurkan diri," ujarnya.
Zaenal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pribadi yang tidak berkaitan dengan gugatan ijazah Jokowi. Kasus tersebut berawal dari laporan seorang pengacara bernama Asri Purwanti di Sukoharjo, yang menuduh Zaenal melakukan pemalsuan dokumen untuk kepentingan kuliah di Universitas Surakarta (Unsa).
"Tapi 100 persen itu sama sekali tidak ada hubungannya dengan perkara ini (gugatan ijazah Jokowi)," kata Taufiq.
Baca juga : Polemik Ijazah Jokowi Masuki Sidang Perdana, Empat Penggugat Kini Dipolisikan
Ia juga mengaku tidak pernah memberhentikan Zaenal dari tim. Keputusan mundur dilakukan Zaenal secara sepihak tanpa berkonsultasi terlebih dahulu.
"Sebenarnya Zaenal Mustofa pun masih saya dudukkan sebagai pengacara," jelas Taufiq. Namun, dirinya mengaku kaget ketika mengetahui Zaenal menggelar jumpa pers dan mengumumkan pengunduran dirinya.
Dalam keterangannya, Taufiq membeberkan bahwa seleksi ketat dilakukan saat memilih anggota tim hukum. Awalnya, nama Zaenal bahkan tidak lolos seleksi.
"Ada dua yang saya tolak. Tapi Zaenal Mustofa dalam proses banding akhirnya diterima," ungkapnya.
Taufiq juga mencurigai adanya upaya sabotase di balik penetapan status tersangka terhadap Zaenal. Ia mempertanyakan kenapa proses hukum ini baru muncul lebih dari satu tahun setelah laporan masuk.
Baca juga : Gugat Ijazah Jokowi Palsu, Zaenal Mustofa Malah Ditetapkan Tersangka Pemalsuan
"Ya sepertinya ini sabotase," katanya.
Menurut Taufiq, kasus Zaenal bisa jadi bagian dari skenario untuk mendeligitimasi sidang gugatan ijazah Jokowi di PN Surakarta.
"Jadi ini semacam mendelegitimasi persidangan saya. Mau mengubah, memframing dari isu menggugat ijazah (Jokowi) jadi kasus Zaenal Mustofa,"katanya.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal dijelaskan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo.
"Setelah ditelusuri, pelapor (Asri) mendapatkan bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik Zaenal Mustofa melainkan Anton Widjanarko," kata Anggaito.
Dari hasil gelar perkara, penyidik menemukan cukup bukti berupa keterangan saksi, petunjuk, dan ahli, hingga akhirnya Zaenal dikenakan Pasal 263 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat.
Kini, dengan mundurnya Zaenal, Taufiq dan timnya memastikan tetap melanjutkan perjuangan hukum terkait dugaan ijazah palsu Jokowi tanpa gangguan.***
Update Cepat, Info Lengkap! Join Whatsapp Channel Kami Klik Disini